Polisi Tetapkan Delapan Tersangka Genk Motor Penjarahan Toko Pakaian

DepokNews–Aparat Polresta Depok menetapkan delapan tersangka anggota genk motor yang terlibat pada kasus penjarahan di toko pakaian di Sukmajaya, Kota Depok.

Kapolresta Depok AKBP Didik Sugiarto kepada wartawan Selasa (26/12) mengatakan delapan tersangka itu terdiri dari tiga orang dewasa dan lima anak-anak.

Mereka adalah AB (18), EAF (18), AP (20), AG (16), F (17), BL (16) dan YV (17). Mereka diamankan pada Minggu dan Senin.

Sedangkan satu orang lagi diamankan Selasa pagi dan masih dalam pengembangan.

“Dari hasil pemeriksaan kami sudah identifikasi beberapa orang yang terlibat langsung pada aksi Minggu dinihari kemarin. Total tersangka delapan orang dari 27 orang yang diamankan sampai Selasa hari ini,” katanya.

Delapan orang itu dinaikkan status dari saksi menjadi tersangka karena terbukti secara langsung terlibat dalam kasus penjarahan Toko Fernando pada Minggu (24/12) dinihari pukul 04.30 WIB.

Delapan tersangka itu terdiri dari tiga wanita dan lima pria. Kelompok ini terdiri dari tiga geng.

Yaitu Geng Jembatan Mampang (Jepang), Geng RBR dan Geng Matador.

Mereka kerap berkonvoi menggunakan motor bersama-sama. Kemudian kerap melakukan tindakan tawuran.

Jadi tiga komunitas ini bergabung dan melakukan aksi pada Minggu dinihari lalu.

Mereka juga pernah melakukan aksi yang sama sebelumnya. Inventarisasi polisi, geng motor ini beraksi lima kali dalam waktu sepekan.

Antara lain di Sawangan, Limo dan Sukmajaya.

“Kami sudah dapat ada lima laporan yang masuk dan saat ini masih mengidentifikasi laporan lainnya,” paparnya.

Setiap beraksi, kawanan ini selalu membawa senjata tajam. Namun pengakuan tersangka, mereka belum pernah melukai korban.

“Jadi hanya untuk menakuti korban saja. Sajamnya digunakan untuk mengancam saja. Namun tidak menutup mereka melakukan kekerasan juga dengan sajamnya,” tukasnya.

Soal motif, pihaknya mengaku masih mendalami. Dari penuturan tersangka, barang-barang hasil jarahan dibagi-bagi pada anggota geng.

Selain itu bartang jarahan juga dijadikan bingkisan untuk geng lain yang datang berkunjung.

Kelompok ini kerap beraksi malam hari. Biasanya diatas jam 12 malam. Mereka berkeliling secara konvoi dan mencari sasaran secara acak.

Ketika konvoi kemudian ketika ada sasaran potensial yang sepi maka disitulah mereka beraksi.

Para tersangka dijerat pasal 365 dan atau 368 KUHP tenytang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara.