Polresta Depok Bekuk Tujuh Pelaku Pencurian Massal di Sawangan

DepokNews- Tim Opsnal Resmob & Krimum Sat Reskrim Polresta Depok akhirnya berhasil mengamankan tujuh orang laki-laki, yang diduga melakukan pencurian di Perumahan Casablanca Sawangan Depok.
Ketujuh orang itu adalah A (48) yang diamankan di Sukabumi pada Rabu (15/8). Kemudian T (45), D (60), U (32), B (35) dan N (35) yang diamankan di Bogor. Sedangkan satu pelaku lagi yaitu J (23) diamankan di Sukabumi.
“Dari para pelaku penyidik berhasil mengamankan 2 (dua) buah tas berisi peralatan untuk melakukan kejahatan dan hasil kejahatannya,” kata Kasatreskrim Polreta Depok Kompol Bintoro, Senin (20/8/2018).
Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan atas kasus tersebut. Karena pengakuan para pelaku bukan baru kali saja mereka melakukan pencurian. Mereka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian, ancaman lima tahun penjara.
“Masih kami kembangkan keterangan pelaku,” tukasnya.
Sebelumnya, pencurian sembilan rumah terjadi di Villa Casablanca Kelurahan Sawangan Baru Kecamatan Sawangan Depok. Pencucian itu terjadi pada Selasa (7/8). Dalam waktu semalam ada sembilan rumah yang dibobol secara bersamaan.(mia)