Polresta Depok Ciduk Perempuan Terlibat Aksi Pembegalan Motor di Depok

DepokNews– Seorang perempuan KR diamankan aparat Kepolisian Polresta Depok karena diduga terlibat pencurian bermotor dengan kekerasan.

Kanit Krimsus Polresta Depok AKP Firdaus kepada wartawan pada gelar perkara Selasa (20/2) mengatakan, anggotanya juga mengamankan pelaku lainnya yakni D (17), F (16), Karin (19), Zulfikar (29),  Ali Usman (30), Ayub (38), Setyawan (32).

“Mereka kami amankan dari sejumlah lokasi berbeda”katanya.

Para pelaku diciduk lantaran kedapatan melakukan pencurian disertai kekerasan.

Dalam aksinya, para pelaku tersebut menganiaya korban kemudian mengambil barang-barang korban.

Ia memaparkan kejadian berawal ketika pelapor atau korban bernama Toni Setiawan mengantarkan KR (pelaku) kerumahnya dengan menggunakan sepeda motor.

Namun sampai tiba di Jalan Grand Depok City, Sukmajaya korban diberhentikan oleh sepeda motor yang dinaiki oleh dua orang laki – laki ( D dan F ).

Salah satu pelaku turun dengan membawa batang bambu.

Tersangka D memukulkan bambu tersebut kearah bagian tengkuk korban sebanyak dua kali.

Sedangkan tersangk F memukul pergelangan tangan korban sehingga HP   korban jatuh dan diambil pelaku,” paparnya.

Tidak berhenti disitu saja, setelah melihat korban tidak berdaya, pelaku membawa sepeda motor korban.

Oleh pelaku motor itu dijual. Barang bukti yang berhasil didapat antara lain HP merk Smart Fren, sepeda motor Honda Beat warna Hitam.

Ia mengatakan saat ini tim penyidik masih melakukan pengembangan terhadap pelaku lain  dan TKP lain  tersangka melakukan tindak pidana.

Pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.