Polresta Depok Gerebek Toko Obat Terlarang di Depok

DepokNews- Satuan Narkoba Polresta Depok menggerebek sejumlah toko obat di Depok. Ada empat toko obat yang digerebek yaitu di Jalan Sentosa dan Jalan Keadilan, Kecamatan Sukmajaya. Kemudian di Jalan Tole Iskandar dan Jalan Raya Citayam serta di Jalan Radar Auri, Cimanggis. Dari dua toko obat di Sukmajaya polisi mengamankan sejumlah obat yang terlarang dijual bebas.

Namun diduga penggerebekan ini bocor sehingga dua toko di Tole Iskandar dan Citayam tutup sebelum petugas datang. Ketika ditanya pada warga sekitar, toko obat itu baru saja tutup.

“Tadi buka. Ini baru tutup kok,” kata salah satu warga, Kamis (2/2/2017).

Sama halnya dengan toko obat yang ada di Jalan Raya Citayam. Ketika didatangi toko obat itu sudah tutup. Toko obat yang digerebek adalah toko obat kecil yang diduga tidak berizin.

Toko obat itu diduga menjual obat jenis tertentu yang tidak boleh dijual bebas. Namun pemilik toko diduga kerap menjual bebas tanpa resep. Obat-obatan itu masuk dalam daftar G.

“Daftar G adalah jenis obat yang dilarang beredar bebas,” kata Wakil Satuan Narkoba Polresta Depok AKP Rossa Labobar.

Pihaknya menerima laporan ini dari masyarakat jika kerap ada pembeli obat di sejumlah toko itu. Obat-obatan itu kerap disalahgunakan sebagai obat penenang.

“Setelah dari laporan masyarakat kami menindaklanjuti dan mendapati ratusan obat yang terlarang dijual bebas,” ungkapnya.

Kemudian pemilik toko dibawa ke Polresta Depok untuk dimintai keterangan. Sampai saat ini polisi masih melakukan penggerebekan di sejumlah toko obat tak berizin di Depok.

“Kita sita ratusan jenis obat daftar G. Jumlahnya ribuan butir,” tandasnya.

Obat-obatan ini biasa dibeli oleh pelajar dan mahasiswa. Harga yang dijual bervariasi mulai dri Rp 15.000-30.000 per butir. Diduga omzetnya puluhan juta per bulan.

“Sudah sampai ke lini SMP. Jadi perlu ditindaklanjuti lebih dalam. Ini sudah sangat mengkhawtirkan,” pungkasnya.

Pihaknya mengamankan empat orang dari sejumlah toko itu. Disita pula uang jutaan rupiah.

“Kami masih dalami lagi. Kalau masyarakat ada temuan bisa dilaporkan dan akan kita tindaklanjuti,” pungkasnya.(mia)

Area lampiran