Polresta Depok Ringkus Begal Bersenjata Tajam

DepokNews–Aparat Kepolisian Polresta Depok meringkus komplotan begal yang biasa beraksi menggunakan senjata tajam seperti clurit dan jenis lainnya.

Kapolres Metro Depok AKBP Azis Andriansyah kepada wartawan mengatakan penangkapan mereka berawal dari adanya laporan warga yang resah dengan ulah mereka dengan melakukan pencurian dan pemalakan dengan menggunakan senjata tajam.

“Adanya laporan tersebut anggota kami membentuk tim dan melaukan observasi ke sejumlah lokasi,”katanya.

Dari observasi itu anggotanya berhasil menangkap para pelaku di kawasan Bojonggede, Kabupaten Bogor.

Para pelaku tersebut yaitu SH alias Deden, 21, EW alias Reza,32, dan MK alias Gema, 19, rata-rata warga Bojonggede ini tidak berkutik setelah disergap anggota buser dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pancoran Mas Iptu Hendra Kurniawan dan Panit Buser Ipda SYaid Abu di sekitar lingkungan Jalan Puri Bojong Lestari Desa Pabuaran, Bojonggede, Kabupaten Bogor.

Azis Andriansyah mengatakan keberadaan pelaku terhendus anggota Satreskrim Polsek Pancoran Mas setelah mendapat laporan dari korban perampasan Sulaiman Al-Fazri, mahasiswa, di Jalan Ceplik RT.001/005, Pondok Jaya, Cipayung Kota Depok, Kamis (28/11) dini hari, pelaku merampas motor dan HP milik korban.

Setelah dikembangkan hasil pemeriksaan saksi-saksi berdasar laporan korban, diketahui keberadaan lokasi persembunyian pelaku di rumah kontrakan daerah Bojonggede, disitu juga anggota menyita satu unit motor Mio Soul GT hijau B 3599 EMC diduga hasil curian pelaku disita sebagai barang bukti.

Azis menjelaskan pelaku sekitar pukul 03.00 WIB menghampiri kediaman korban saat itu sedang bertiga bersama temannya langsung sama pelaku berjumlah sembilan orang menggunakan tiga motor mengeluarkan celurit mengancam untuk menyerahkan motor dan hp korban.

Dalam keadaan terancam korban diancam menggunakan celurit langsung menyerahkan motor dan hpnya, setelah itu kawanan pelaku kabur ke Jalan Raya Citayam.

“Untuk saksi anggota kami telah memeriksa tiga orang saksi pada saat kejadian sedang berada di lokasi,”katanya.

Selain korban yang sudah dimintai keterangan, kedua temannya Dio Avitco Chaniago,23, dan Mochamad Ihsan,26, juga dimintai keterangannya di Polsek Pancoran Mas.

Terpisah Kasat Reskrim Polrestro Depok Kompol Deddy Kurniawan menambahkan hasil interogasi anggota Reskrim Polsek Pancoran Mas terhadap pelaku telah beraksi sudah tiga kali melakukan perampasan.

Sudah tiga pelaku melakukan aksi serupa yaitu sesuai LP:621/K/XI/2019/Sek Panmas tanggal 21 November 2019 TKP Warung kelontong Jalan Rawa Geni RT.01/08, Ratu Jaya, Cipayung Depok, Jalan Ceplik, dan terakhir daerah Cilodong Sukmajaya Kota Depok.

Deddy mengungkapkan setiap melancarkan kejahatan pelaku sekitar 12 sampai 15 orang mobile mencari korban dengan menggunakan motor jenis matik.

Kejahatan street crime yang diperbuat pelaku hasilnya digunakan untuk foya-foya dan dibagi hasil buat kebutuhan sehari-hari lantaran rata-rata pengangguran dan putus sekolah.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan ketiga pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP tentang perampasan dengan ancaman pidana penjara diatas lima tahun.