Menu

Dark Mode
Tok!! Kamaludin Enuh Terpilih Menjadi Ketua Karang Taruna Pancoran Mas Depok Temu Tokoh dan Masyarakat di Acara Maulid Nabi: Calon Wali Kota dari PKS, Imam Budi Hartono, Paparkan Program Pro-Rakyat Audiensi Forum Pengelola Lembaga Kursus dan Pelatihan (FP LKP) Kota Depok bersama Calon Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono BRI KC TB Simatupang Berikan Bantuan Seragam dan Sepatu Sekolah ke YKRI FBR Depok Tegaskan Dukungan Penuh untuk Imam Budi Hartono-Ririn Farabi di Pilkada 2024 Imam Budi Hartono-Ririn Farabi Pastikan Isu ‘Margonda Centris’ Hanya Mitos

Headline

Polsek Bojongsari Tangkap Dua Pengedar Paket Sabu Harga Rp 110-150 Ribu

badge-check


					Polsek Bojongsari Tangkap Dua Pengedar Paket Sabu Harga Rp 110-150 Ribu Perbesar

DepokNews-Peredaran narkoba di masyarakat masih menjadi pekerjaan rumah bagi semua pihak. Seperti yang dilakukan jajaran Polsek Bojongsari berhasil nangkap dua pengedar narkoba yang ditangkap secara terpisah. Hal itu dibenarkan Kasi Humas Polres Metro Depok Kompol Supriyadi. Menurutnya, berdasarkan laporan warga di wilayah Cinangka sering kali terjadi transaksi narkoba. Atas laporan tersebut, Polsek Bojongsari melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap KH (31) di Cinangka, Sawangan pada Selasa (15/3). Ia menambahkan, dalam penangkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti diantaranya: 10 bungkus plastik bening berisi kristal narkotika, 1 unit handphone, dan 1 buah timbangan elektrik warna silver. “Yang bersangkutan saat ditangkap di rumahnya ditemukan sabu seberat 3,03 gram. Oleh yang bersangkutan, sabu dipecah menjadi 10 bagian kecil-kecil,” papar Supriyadi di Markas Polsek Bojongsari, Kamis (17/3/2022).

Polsek Bojongsari juga menangkap YD (22) di daerah Parung pada Rabu (16/2), setelah mendapat informasi dari masyarakat Sawangan. Menurutnya, barang bukti yang diamankan berupa 6 bungkus plastik bening berisi kristal, 1 unit handphone, hingga 2 buah bekas bungkus rokok merek. Dikatakannya, penangkapan kedua di hari berbeda. “Yang kedua di hari yang berbeda, jajaran Polsek Bojongsari menangkap Saudara YD di daerah Parung. Polsek Bojongsari amankan barang bukti 1,24 gram,”terangnya.

Dikatakannya, keduanya memiliki modus yang sama. Yaitu: mereka membeli sabu kemudian dikemas kecil-kecil dan dijual dengan harga antara Rp 110-150 ribu per paket kecil. “Target pasar adalah anak-anak sekitar Cinangka untuk tersangka pertama dan kedua. Sementara, barang diperoleh dari seseorang yang sampai saat ini masih kami cari,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 juncto 112 UUD 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Pelaku dijerat dengan ancaman hukuman 5-15 tahun penjara.

Facebook Comments Box

Read More

20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok

3 October 2024 - 12:40 WIB

Di PWI Kota Depok Imam – Ririn Paparkan Empat Program Unggulan Dalam Melanjutkan Pembangunan Demi Kesejahteraan Masyarakat

2 October 2024 - 06:58 WIB

Di PWI Kota Depok Imam-Ririn Paparkan Visi – Misi Dalam Melanjutkan Pembangunan & Mensejahterakan Masyarakat

2 October 2024 - 06:35 WIB

Warga Depok Bisa Berkeluh Kesah di Acara Nyentil Imam Edisi Perempuan

22 September 2024 - 18:37 WIB

Pelantikan Relawan KBDR Depok, dr Ririn Farabi Siap Beraksi dengan Program Baksos Kesehatan

20 September 2024 - 17:19 WIB

Trending on Headline