Posko Pengaduan THR Bentuk Perlindungan Pekerjaan Mendapat Haknya

DepokNews- Anggota Komisi D DPRD Depok Farida Rachmayanti mengapresiasi langkah Dinas Tenaga Kerja Depok, dalam membuat posko pengaduan THR bagi karyawan yang akan merayakan lebaran.

“Bagus, ini bentuk perlindungan kepada para pekerja/buruh untuk mendapatkan hak-haknya. Terutama jelang momentum istimewa Hari Besar Keagamaan,” kata Farida, Kamis (6/5).

Anggota Fraksi PKS ini melanjutkan, pos ini nantinya dapat membantu sejauh mana efektivitas pelaksanaan Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan Tahun 2021 di perusahaan.

“Tentu kita berharap seluruh perusahaan berpartisipasi aktif menjalaninya,” harapnya.

Ia juga berharap hubungan industrial di kota Depok selalu berjalan harmonis. Perusahaan yang komit memenuhi tanggung jawabnya, sebenarnya secara langsung menunjukkan profesionalitasnya dan kinerjanya.

“Semoga Disnaker dapat menjalankan fungsi monevnya dengan baik. Dalam, hal ini pastinya mendapat support dari pengawas ketenagakerjaan. Di mana mereka memiliki tugas memantau sejauh mana berbagai peraturan perundangan dipatuhi oleh perusahaan,” terang Farida.

Jika ada perusahaan yang abai atau melanggar selayaknya segera mendapatkan peringatan.

“Selain mungkin sanksi sesuai perundangan yg berlaku,” pungkasnya.(Mia)