Menu

Dark Mode
GEMMARIN (Gerakan Matahari Imam Ririn) Wilayah Sawangan Mendeklarasikan Dukungan Kepada Calon Wali Kota dan Wakil Walikota Depok Nomor Urut 1 PKN Resmi Dukung Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi Arafiq dalam Pilkada Depok 2024 Imam Budi Hartono Siap Hadapi Debat Pilkada Depok: “Kami Sudah Terlatih Tanya Jawab dengan Masyarakat” Ahmad Syaikhu dan Imam Budi Hartono Sowan ke Kediaman Habib Abubakar Al Busyro Citayam Grib Jaya DPC Kota Depok Tegaskan Dukungan Penuh untuk Imam Budi Hartono-Ririn Farabi Arafiq 700 Instruktur Senam di Depok Deklarasikan Dukungan untuk Pasangan Asih dan Imam Ririn

Headline

PP Terkait Hukum Kebiri Pelaku Pemerkosaan Ditandatangani Jokowi, Praktisi Hukum: Itu Langkah Positif

badge-check


					PP Terkait Hukum Kebiri Pelaku Pemerkosaan Ditandatangani Jokowi, Praktisi Hukum: Itu Langkah Positif Perbesar

DepokNews–Praktisi Hukum Tasrif SH., MH merespon secara positif langkah presiden Jokowi yang menandatangani PP No 70 tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

” Itu langkah positif walaupun masih tetap diberikan masukan dan catatan penting.Dengan disahkannya PP tersebut diharapkan dapat mencegah terjadinya kasus kekerasan seksual terhadap anak terutama dilakukan oleh predator seksual,” kata Praktisi Hukum Tasrif., SH., MH saat ditemui di Grand Depok City. Senen , (04/1/2021).

Candidat Doktor Universitas Jaya Baya ini juga menambahkan karena PP ini baru diberlakukan tentunya peranan pemerintah, lembaga lembaga pemerhati anak harus melalukan sosialisasi secara efektif, guna dapat mencegah terjadinya kasus kekerasan seksual terhadap anak.

“Karena beberapa hal yang sangat penting yang harus disosialisasikan di publik dan atau di masyarakat, mengingat tingginya angka kekerasan seksual terhadap anak,”katanya.

Dalam PP tersebut diatur bahwa tindakan kebiri kimia atau pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain kepada pelaku yang pernah dipidana karena praktik kekerasan seksual atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan atau hubungan seksual.

“Dampak dari kekerasan seksual tersebut mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, untuk menekan hasrat seksual berlebih, yang disertai rehabilitasi,”ujarnya.

Menurutnya tindakan kebiri kimia itu sendiri dikenakan untuk jangka waktu maksimal dua tahun. Sementara disebutkan juga bahwa tindakan kebiri kimia ditempuh melalui tiga tahapan yaitu penilaian klinis, kesimpulan, dan pelaksanaan.

“Jadi dengan adanya PP ini, karena keberadaan UU perlindungan anak belum rasakan cukup oleh pemerintah saat ini. Jadi PP ini sebagai langkah pencegahan dan penindakan pemerintah dalam kekerasan seksual terhadap anak,” bebernya

Sebelumnya Pada tanggal 7 Desember 2020, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

PP yang ditandatangani Jokowi tersebut dalam rangka memberikan efek jera pada penderita pedofilisa alias predator seksual. Regulasi tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang Perlindungan Anak.

Facebook Comments Box

Read More

20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok

3 October 2024 - 12:40 WIB

Di PWI Kota Depok Imam – Ririn Paparkan Empat Program Unggulan Dalam Melanjutkan Pembangunan Demi Kesejahteraan Masyarakat

2 October 2024 - 06:58 WIB

Di PWI Kota Depok Imam-Ririn Paparkan Visi – Misi Dalam Melanjutkan Pembangunan & Mensejahterakan Masyarakat

2 October 2024 - 06:35 WIB

Warga Depok Bisa Berkeluh Kesah di Acara Nyentil Imam Edisi Perempuan

22 September 2024 - 18:37 WIB

Pelantikan Relawan KBDR Depok, dr Ririn Farabi Siap Beraksi dengan Program Baksos Kesehatan

20 September 2024 - 17:19 WIB

Trending on Headline