PPDB SMP Jalur Afirmasi untuk Calon Peserta Didik Tidak Mampu dan Difabel Segera Dibuka

DepokNews – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Depok Tahun 2022 segera dibuka. Terdapat lima jalur yang dibuka untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), salah satunya jalur afirmasi.

Ketua Pelaksana PPDB Kota Depok, Joko Soetrisno menjelaskan, jalur afirmasi adalah jalur yang diperuntukan bagi calon peserta didik dari keluarga prasejahtera dan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) atau difabel. Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok telah menyiapkan kuota jalur afirmasi pada PPDB 2022 sebesar 15 persen dari kursi yang disediakan.

“Afirmasi kita bagi menjadi dua yakni tidak mampu sebesar 13 persen dan inklusi sebesar 2 persen,” ujar, Jumat (17/06/22).

Joko menyebutkan, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk PPDB SMP jalur afirmasi. Bagi calon siswa tidak mampu, yaitu menyertakan Surat Keterangan Lulus dari sekolah asal apabila ijazah asli belum ada, memiliki Kartu Keluarga (KK) Kota Depok yang diterbitkan sebelum 1 Juli 2021, serta Kartu Perlindungan Sosial (PKH, KKS, KIP/ terdaftar di DTKS).

“Sementara yang inklusi syaratnya yaitu Surat Keterangan Lulus dari sekolah asal apabila ijazah asli belum ada, memiliki KK Kota Depok yang diterbitkan sebelum 1 Juli 2021, serta memiliki surat keterangan dari sekolah sebelumnya atau dari rumah sakit atau tenaga medis,” ungkapnya.

Untuk penentuan nilai jalur afirmasi, kata Joko, siswa tidak mampu dinilai berdasarkan skor zonasi. Jika skornya sama, maka diperhitungkan dari usia siswa. Sedangkan siswa inklusi dinilai berdasarkan seleksi administrasi.

Dirinya menambahkan, pendaftaran jalur afirmasi untuk calon siswa tidak mampu dilakukan pada 27-28 Juni 2022 dan inklusi 29 Juni. Kemudian, pengumuman jalur afirmasi pada 1-2 Juli dan daftar ulang 5-6 Juli.

“Inklusi khusus ABK ada di SMPN 8, SMPN 18 dan SMPN 19 Depok,” tandasnya.

Sumber : depok.go.id