PPKM Level 2, Kota Depok Terapkan 100 Persen Kapasitas Angkutan Umum

DepokNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali mengeluarkan sejumlah aturan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Hal tersebut sebagaimana diatur dalam  Keputusan Wali Kota (Kepwal) Depok Nomor 443/150/Kpts/Satgas/Huk/2022.

Berdasarkan Kepwal yang berlaku 8 hingga 14 Maret 2022 tersebut, transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi baik konvensional maupun daring dan kendaraan sewa atau rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen. Termasuk, 100 persen untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara lebih ketat.

Khusus perjalanan rutin pekerja dengan moda transportasi darat, baik menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum dan dengan cummuter line, dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan, pelaku perjalanan rutin di wilayah Kota Depok dan atau pekerjaan yang bekerja di wilayah Kota Depok, wajib menunjukan kartu vaksinasi atau menggunakan scan melalui aplikasi PeduliLindungi. Sementara perjalanan rutin ke luar wilayah Kota Depok, menyesuaikan dengan kebijakan daerah yang dituju.

Dalam Kepwal tersebut juga dijelaskan persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) sesuai dengan kententuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional.

Sumber : depok.go.id