Menu

Dark Mode
Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok 20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok Santika Hotel Depok Kenalkan Menu Malaysia Kota Depok Masuk Zona Rawan Narkoba Duh! Ada 3700 Perceraian Di Depok Selama 2016, Media Sosial Menjadi Penyebab Utama

Metro Depok

PPKM Level 4 Kembali Diperpanjang hingga 23 Agustus

badge-check


					Keputusan Wali Kota (Kepwal) Depok Nomor 443/345/Kpts/Satgas/Huk/2021 tentang Perpanjangan Keempat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019. (Foto: Istimewa). Perbesar

Keputusan Wali Kota (Kepwal) Depok Nomor 443/345/Kpts/Satgas/Huk/2021 tentang Perpanjangan Keempat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019. (Foto: Istimewa).

DepokNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali mengeluarkan Keputusan Wali Kota (Kepwal) Nomor 443/345/Kpts/Satgas/Huk/2021 tentang Perpanjangan Keempat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019.

Kepwal Depok yang diterbitkan 17 Agustus ini, untuk menindaklanjuti perpanjangan PPKM Level 4 yang diberlakukan oleh Pemerintah Pusat. Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri  Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Untuk Kota Depok, perpanjangan keempat PPKM Level 4 Covid-19 mulai diberlakukan pada 17 Agustus hingga 23 Agustus 2021. Guna mengoptimalkan keputusan ini, Wali Kota melarang setiap bentuk aktivitas atau kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.

Selanjutnya, untuk mengoptimalkan pelaksanaan PPKM Level 4, warga diminta untuk melaksanakan Gerakan Jaga Kampung Kita (JAGA KAKI) pada tingkat Rukun Tetangga (RT) dan Kampung Siaga Tangguh Jaya (KSTJ), dengan mengerahkan sumber daya Satuan Tugas (Satgas) kecamatan, tim pengawas kecamatan, dan Satgas kelurahan. Selain itu, bersama TNI-POLRI serta terpadu dengan Satgas KSTJ/RT/RW, melakukan upaya pencegahan dan penanganan langsung di wilayah RT.

Masyarakat yang bertempat tinggal atau melakukan aktivitas di Kota Depok, wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan PPKM Level 4 Covid-19, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Lalu, untuk setiap pribadi, perkantoran, pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan tersebut, dikenai sanksi administratif sampai dengan penutupan. (JD 12/ED 01/EUD02)

Berikut Keputusan Wali Kota (Kepwal) Nomor 443/345/Kpts/Satgas/Huk/2021 tentang Perpanjangan Keempat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019 :

https://drive.google.com/file/d/18HyhHXTbJ0YlG-l-iYMW726krLETeXqW/view?usp=sharing

Sumber : depok.go.id

Facebook Comments Box

Read More

Sambut Ramadan, Pelatihan Imam Muda dan Tahsin Al-Qur’an Digelar di Limo Depok

2 February 2026 - 15:43 WIB

80 ASN Depok Ikuti Layanan Digitasi dan Enkapsulasi untuk Lindungi Arsip Penting

27 November 2025 - 12:19 WIB

KABAR GEMBIRA UNTUK PELAJAR & SANTRI DI KOTA DEPOK! Kacamata Minus Besar FULL GRATIS di OPTIK SEJAHTERA

8 September 2025 - 07:34 WIB

DPC PKS Sukmajaya Gelar Donor Darah Bersama PMI Kota Depok

31 August 2025 - 16:52 WIB

Semarakkan HUT RI Optik Sejahtera Berbagi Kacamata GRATIS untuk Guru Depok

27 August 2025 - 05:50 WIB

Trending on Headline