Program Santunan Kematian Untuk Warga Tidak Mampu di Depok Masih Berlanjut

DepokNews — Program santunan kematian yang sejak lama digulirkan Pemkot Depok, hingga kini masih berlanjut. Santunan tersebut diberikan sebagai bentuk perhatian Pemkot Depok terhadap warganya yang telah meninggal dunia, seperti yang dilansir depok.go.id

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Depok, Kania Parwanti menjelaskan, santunan kematian dikhususkan bagi masyarakat prasejahtera di Kota Depok, sehingga kehadirannya pun sangat diapresiasi masyarakat.

“Santunan ini kami berikan untuk warga tidak mampu di Kota Depok, tentunya melalui berbagai proses,” tuturnya, Rabu (05/04/2017).

Santunan kematian ini, lanjut Kania, akan diproses selama dua atau tiga bulan untuk direkap dan diberikan secara bersamaan dengan jumlah sebesar Rp 2 juta.

Kania menyebutkan, untuk pengajuan santunan kematian antara lain, ahli waris mengajukan permohonan santunan kematian dengan menandatangani formulir permohonan. Pengajuan tersebut dilakukan di ruang pelayanan lantai 1 Gedung Dibaleka II.

Selanjutnya, petugas terkait akan melakukan investigasi ke lokasi atau tempat kediaman almarhum/almarhumah. Apabila persyaratan lengkap, santunan dapat diberikan kepada ahli waris.

“Jika seluruh prosedur sudah dilalui, ahli waris dapat langsung mendapatkan santunan kematian,” tutup Kania.