Menu

Dark Mode
Rapat Paripurna Menetapkan Supian Suri – Chandra Rahmansyah Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok PT Tirta Asasta Melaksanakan Program Sosialisasi Pengembangan dan Optimalisasi Jaringan di Wilayah Kecamatan Bojongsari Pengmas Siswa SMAM 4 Depok di PAUD KB Al – Hikmah: Membangun Kreativitas dan Keterampilan Anak Pengmas oleh Siswa SMAM 4 Depok Guna Meningkatkan Literasi Anak di TK ABA 1 Beji Meningkatkan Kecerdasan Motorik dan Literasi Anak melalui Kegiatan Edukatif di Paud Ar-Ridho Disdukcapil Depok Jemput Bola Urus Dokumen Kependudukan untuk Lansia, Orang Sakit dan Disabilitas

Metro Depok

Program Santunan Kematian Untuk Warga Tidak Mampu di Depok Masih Berlanjut

badge-check


					Program Santunan Kematian Untuk Warga Tidak Mampu di Depok Masih Berlanjut Perbesar

DepokNews — Program santunan kematian yang sejak lama digulirkan Pemkot Depok, hingga kini masih berlanjut. Santunan tersebut diberikan sebagai bentuk perhatian Pemkot Depok terhadap warganya yang telah meninggal dunia, seperti yang dilansir depok.go.id

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Depok, Kania Parwanti menjelaskan, santunan kematian dikhususkan bagi masyarakat prasejahtera di Kota Depok, sehingga kehadirannya pun sangat diapresiasi masyarakat.

“Santunan ini kami berikan untuk warga tidak mampu di Kota Depok, tentunya melalui berbagai proses,” tuturnya, Rabu (05/04/2017).

Santunan kematian ini, lanjut Kania, akan diproses selama dua atau tiga bulan untuk direkap dan diberikan secara bersamaan dengan jumlah sebesar Rp 2 juta.

Kania menyebutkan, untuk pengajuan santunan kematian antara lain, ahli waris mengajukan permohonan santunan kematian dengan menandatangani formulir permohonan. Pengajuan tersebut dilakukan di ruang pelayanan lantai 1 Gedung Dibaleka II.

Selanjutnya, petugas terkait akan melakukan investigasi ke lokasi atau tempat kediaman almarhum/almarhumah. Apabila persyaratan lengkap, santunan dapat diberikan kepada ahli waris.

“Jika seluruh prosedur sudah dilalui, ahli waris dapat langsung mendapatkan santunan kematian,” tutup Kania.

Facebook Comments Box

Read More

Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2023 di Cimanggis

26 January 2025 - 00:13 WIB

Jadi Penceramah Majelis Taklim di Sukmajaya, Iin Nur Fatinah Sampaikan Hikmah Isro’ Mi’raj

26 January 2025 - 00:09 WIB

Anggota DPRD Jabar Iin Nur Fatinah Hadiri Workshop Kebangsaan di Depok

19 January 2025 - 17:56 WIB

Hadiri Milad Komunitas Sahabat Amanina, Iin Nur Fatinah Ingatkan Pentingnya Kejujuran

18 January 2025 - 17:41 WIB

Anggota DPRD Jabar Hj. Iin Nur Fatinah Berikan Hadroh Kepada Majelis Taklim di Cimanggis

16 January 2025 - 10:25 WIB

Trending on Metro Depok