Proses Perjinan Di Depok Mudah dan Bebas Pungli

DepokNews — Proses pengurusan izin di Kota Depok, kini makin mudah. Komitmen pelayanan prima yang diberikan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) ini, tidak hanya memudahkan para investor, tapi juga mendukung terciptanya pelayanan yang bersih tanpa adanya pungutan liar (pungli) di sektor perizinan, seperti yang dilansir depok.go.id

“Kami terus menjaga kenyamanan para pemohon perizinan di antaranya adalah dengan memberikan pelayanan yang bersih dari kegiatan pungli,” ujar Kepala DPMPTSP Kota Depok, Yulistiani Mochtar, Rabu (22/03/2017).

Untuk menjamin komitmen antipungli, Yulis mengatakan, pihaknya telah membuat surat pernyataan kesanggupan pegawai untuk tidak akan melakukan praktik pungli. Jika pegawai kedapatan melakukan praktik tersebut, maka akan menjadi tanggung jawab individu yang bersangkutan.

“Karena praktik pungli itu kembali kepada personal para pegawai, namun secara kelembagaan kami menolak dan melawan praktik pungli,” tegasnya.

Menurutnya, untuk mencegah pungli di ruang pelayanan DPMPTSP telah difasilitasi Closed Circuit Television (CCTV), dengan begitu diharapkan bisa memudahkan monitoring seluruh pergerakan pegawai dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“CCTV akan lebih memudahkan melakukan kontrol kinerja mereka, dan mengantisipasi hal-hal buruk yang kapan pun bisa menimpa siapa saja,” ujarnya.

Dirinya menegaskan, ini merupakan komitmen dari Pemkot Depok, khususnya DPMPTSP untuk memberantas praktik pungli. Ia berharap ini bisa didukung oleh semua pihak. Terlebih, Wali Kota Depok, Mohammad Idris juga telah mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kota Depok yang beranggotakan lintas instansi yang terdiri dari, Pemerintah Kota Depok, kepolisian, kejaksaan, serta akademisi dari Universitas Indonesia (UI).

“Alhamdulillah sampai saat ini belum ada kasus pungli, dan semoga tidak akan ada sampai seterusnya,” harapnya.