Puluhan Kios Semi Permanen di Pangkalan Jati Ditertibkan

DepokNews– Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok pada Rabu (25/4) menertibkan puluhan bangunan liar semi permanen di Jalan Jati Raya Timur, Kelurahan Pangkalan Jati, Kecamatan Cinere.

Kepala Satpol PP Kota Depok, Yayan Arianto mengatakan, bangunan liar berada di depan Universitas Pembanngunan Nasional (UPN) atau tepatnya di trotoar di Jalan Jalan Jati Raya Timur, Pangkalan Jati, Cinere.

Bangunan liar yang dibongkar itu dijadikan tempat usaha dan berdiri di lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum fasos Pemkot Depok

Saat akan dibongkar petugas, sebagian besar pemilik bangunan liar sudah membongkar bangunan mereka.

Sementara beberapa bangunan liar yang masih berdiri terpaksa dibongkar petugas.

Sebelum membongkar, anggotanya memindahkan barang berharga dan dagangan pemilik bangunan”katanya.

“Surat peringatan pertama, kami layangkan 22 Februari 2018. Lalu peringatan kedua 17 Maret 2018, dan surat peringatan ketiga 19 April 2018 sekaligus perintah bongkar,” katanya.

Keberadan bangunan liar itu, kata Yayan, telah melanggar Perda Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012, Tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.

Selain membuat lingkungan menjadi kumuh, keberadaan bangunan liar yang dijadikan tempat usaha kerap membuat arus lalu lintas di depan UPN macet dan tersendat.

Yayan mengatakan, banyak pengendara motor yang merupakan pelanggan tempat usaha itu memarkirkan kendaraannya di sisi jalan.