Puluhan Warga Binaa Rutan Depok Dapat Remisi Natal

DepokNews–Sebanyak 46 narapidana atau warga binaan beragama nasrani di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Depok, Jawa Barat mendapat jatah pengurangan masa hukuman (remisi) natal pada Rabu 25 Desember 2019.

Proses penyerahan remisi yang diberikan secara langsung oleh petugas Rutan itu diwarnai isak tangis bahagia sejumlah napi dan keluarga.

Kepala Rutan Kelas II B Depok, Bawono Ika Sutomo kepada wartawan mengatakam puluhan napi atau warga binaan tersebut mendapat remisi berdasarkan aturan yang berlaku di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kemenkumham, diantaranya, telah melalui separuh massa tahanan dan berkelakuan baik. .

Bawono menjelaskan, di Rutan Depok sendiri jumlah warga binaan mencapai 1.702 orang, dan 94 diantaranya bergama nasrani.

“Nah yang mendapat remisi pada natal tahun ini mencapai 46 orang. Mereka dipilih berdasarkan ketentuan yang berlaku dari pemerintah,” katanya.

Dari 46 narapidana yang mendapat remisi tersebut, sembilan orang diantaranya adalah narapidana dengan kasus tindak pidana khusus, sedangkan 37 orang lainnya terjerat dalam kasus tindak pidana umum.

Namun demikian, 46 napi tersebut tidak langsung bebas, mereka rata-rata masih harus menjalani masa tahanan sekira 15 hingga 30 hari.

“Ini adalah bentuk apresiasi dari pemerintah pada warga binaan agar semakin lebih baik lagi. Dan yang belum jangan berkecil hati, tetap semangat dan teruslah berbuat baik,”katanya.