K.H. Amang Syafrudin menegaskan, sosialisasi ini sangat penting untuk dipahami dan dimengerti secara benar oleh seluruh warga negara, sebagai ujung tombak menanamkan nilai-nilai kebangsaan kepada masyarakat serta menumbuhkan rasa cinta tanah air, dan rasa memiliki terhadap bangsa dan negara. Sebab, dengan adanya rasa cinta tersebut, seorang warga negara akan dengan tulus untuk mengabdi, membela, dan memelihara tanah air-nya, Indonesia, dari berbagai macam ancaman dan gangguan.
“Cinta tanah air itu bisa kita lakukan dari mulai hal-hal kecil di lingkungan sekitar kita. Contohnya menjaga dan merawat kebersihan lingkungan, bangga menggunakan produk asli Indonesia, tidak menyebarkan ujaran kebencian atau berita bohong,” ujar K.H. Amang Syafrudin.
Dijelaskan K.H. Amang Syafrudin, penyelenggaraan sosialisasi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Negara Kesatuan Repubik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika dilakukan dengan tujuan: 1. Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Negara Kesatuan Repubik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika.
2. Lebih memasyaratkan dan membudayakan pentingnya penyelenggaraan kehidupan berkonstitusi melalui pemahaman aturan dasar.
3. Menyerap dan menampung aspirasi masayarakat terkait Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Negara Kesatuan Repubik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika.
4. Membangun komunikasi yang efektif dengan masyarakat dan kelompok-kelompok masyarakat.
Saat sesi tanya jawab dibuka, para peserta secara antusias menyampaikan berbagai pertanyaan dan usulan antara lain
1.Masyarakat merasakan urgensi pemahaman 4 Pilar MPR RI harus masif disosialisasikan bagi Masyarakat luas demi keutuhan NKRI. Mengingat urgensi tersebut, Masyarakat mengusulkan agar istilah yang digunakan bukan lagi dengan kata “pilar” akan tetapi diganti dengan kata “asas,”.
2.Genosida yang terjadi di Palestina oleh Zionis Israel sampai saat ini belum kunjung selesai. Masyarakat mempertanyakan komitmen pemerintah yang dengan jelas tertuang dalam pembukaan UUD 1945 yang menyatakan “maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Kemudian juga sangat jelas dalam sila kedua Pancasila terkait kemanusia, Kemanusiaan yang adil dan beradab. Masyarakat mendesak agar pemerintah segera turun tangan yang lebih konkrit lagi untuk membantu penduduk di Palestina khususnya di Gaza.