PWI Kota Depok Mengecam Aksi Kapolrestro Depok Pada Wartawan

DepokNews–Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok mengecam keras aksi Kapolres Metro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar yang dianggap mengusir wartawan yang sedang lakukan tugas jurnalistik.

Anggapan itu menyeruak pasca wartawan DepokNews Furkan melakukan peliputan terkait kejadian penipuan yang dialami sekelompok peternak sapi di Mapolrestro Depok Selasa, 2 Agustus 2021.
Furkan menuturkan, jika awalnya Kapolres menanyakan kartu Identitas pers miliknya, dan memarahinya karena masuk wawancara tanpa izin dari Kapolres.

“Kamu siapa, mana pelapor. Akhirnya saya jawab saya wartawan pak. Terus ditanya kamu wartawan mana. saya wartawan DepokNews,” ujar Furkan.

Saat itu Furkan juga mengatakan dituding menggangu proses penyelidikan dan membuat berita bohong setelah bertemu salah satu penyidik dan wawancara di depan ruang piket terkait kejadian penipuan yang dialami sekelompok peternak sapi.

Kapolres, lanjut Furkan, juga memerintahkan anggotanya untuk memeriksa tas miliknya, dan ditemui kartu anggota PWI dan kartu mahasiswa.

“Setelah itu saya langsung di usir keluar dan rekaman disuruh hapus dan dihapus oleh anggota rekaman hasil liputan saya, dan saya mengadu ke kantor PWI Depok,” jelasnya.

Menanggapi terjadinya kekerasan terhadap wartawan, PWI Depok menyatakan sikap protes keras atas prilaku arogansi Kapolrestro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar
Berdasarkan laporan Furkan, PWI Depok menganggap Kapolrestro Kombes Pol Imran Edwin Siregar telah juga menghina profesi wartawan lantara menyuruh anggota Polrestro Depok mengambil handphone dan menghapus rekaman hasil wawancara wartawan.

“Kami dari pengurus PWI Kota Depok menyatakan sikap protes keras atas prilaku arogansi Kapolrestro Depok”, ujar Ketua PWI Depok Rusdy Nurdiansyah dalm keterangan tertulisnya, Selasa, 2 Agustus 2021.
Dalam keteranganya, perbuatan Kapolrestro Depok tersebut juga dinilai merupakan pelanggaran Pasal 18 UU Pers No 40 Tahun 1999.

“Bagi setiap orang yang menghambat dan menghalangi kinerja wartawan dengan ancaman pidana dua (2) tahun hukuman penjara dan denda Rp 500 juta”, tulis Rusdy.
“Kami dari pengurus PWI Kota Depok akan juga melaporkan surat protes keras ke Kapolda Metro Jaya, Kapolri, Dewan Pers, PWI Pusat dan PWI Provinsi Jawa Barat”, tambahnya.
Sementara itu, Kapolrestro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar menanggapi singkat, dan belum mau mengeluarkan statmen atas kejadian tersebut.

“Silahkan mereka dengan versinya.Saya tidak tanggapi dulu, nanti ada saatnya,” kata Imran Edwin Siregar
Diketahui, Furkan yang juga merupakan anggota PWI Kota Depok melaporkan kekerasan mental yang dialaminya kepada para pengurus PWI Kota Depok pada Senin, 2 Agustus 2021 siang.
Furkan langsung diterima Ketua PWI Kota Depok, Rusdy Nurdiansyah (Wartawan Republika) didampingi Wakil Ketua I PWI Kota Depok, Mualana Said (Wartawan Radar Online) dan Wakil Ketua II PWI Kota Depok, Hendrik Raeusiky (Wartawan Elshinta).

Di kantor sekertariat PWI Depok, laporan Furkan kepada Ketua PWI Depok juga disaksikan Ketua Dewan Pembina PWI Kota Depok, Rido Lingga