PWI Kota Depok Terapkan Prinsip Jurnalisme Damai, Apreasiasi Kapolrestro Depok untuk Bersilahturrahmi

PWI Kota Depok Terapkan Prinsip Jurnalisme Damai, Apresiasi Kapolrestro Depok untuk Bersilahturrahmi

Menyikapi kesalahpahaman yang terjadi antara Wartawan Depoknews yang juga anggota PWI Kota Depok, Furkan dengan Kapolrestro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar saat sedang liputan pelaporan penipuan peternak sapi asal Bima di Mapolrestro Depok pada Senin 2 Agustus 2021 lalu, maka :

1. PWI Kota Depok telah melakukan mediasi antara Saudara Furkan dengan Bapak Kapolrestro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar pada Selasa 3 Agustus 2021 yang juga dihadiri Pemimpin Redaksi (Pimred) Depoknews Bapak Mujiran (mewakili Pemred), Ketua PWI Kota Depok Rusdy Nurdiansyah (Wartawan Republika) yang didampingi Wakil Ketua PWI Kota Depok Mualana Said (Wartawan Radar Online) dan disaksikan tokoh masyarakat, Bapak Bowo.

2. Dalam mediasi tersebut, kedua belah pihak, saudara Furkan dan Bapak Kapolrestro Kombes Pol Imran Edwin Siregar serta Bapak Mujiran saling memafaakan atas kesalahpahaman yang terjadi dan semua masalah selesai dengan baik dan penuh dengan kekeluargaan.

3. Dalam mediasi tersebut, PWI Kota Depok menerapkan prinsip jurnalisme damai dalam permasalahan kesalahpahaman tersebut dan mengapresiasi Bapak Kapolrestro Kombes Pol Imran Edwin Siregar yang dengan kerendahatiannya untuk bersilahturrahmi dengan seluruh pengurus dan anggota PWI Kota Depok di Kantor PWI Kota Depok, pada Rabu 4 Agustus 2021.

4. Pengurus PWI Kota Depok juga langsung mengadakan rapat dan bersepakat juga mengutamakan penyelesaian segera kesalahpahaman secara damai untuk keberlangsungan kemitraan yang lebih baik lagi saat menjalankan tugas jurnalistik di lingkungan Mapolrestro Depok. Rapat dipimpin Ketua PWI Kota Depok, Rusdy Nurdiansyah dan juga dihadiri Ketua Dewan Pembina PWI Kota Depok, Rido Lingga (Wartawan RRI).

5. Dengan kejadian ini, diharapkan dapat diambil hikmahnya dan pemberlajaran bersama serta mengimbau kepada semua pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia. Jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum sesuai Pasal 8 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

6. Selain itu juga, PWI Kota Depok mengimbau wartawan PWI Kota Depok dalam melakukan tugas jurnalistik untuk melengkapi identitas pers serta menjaga prilaku, sopan santun. Lalu, wajib menaati dan patuh terhadap Kode Perilaku Wartawan PWI, wajib menaati dan patuh terhadap Kode Etik Jurnalistik PWI, wajib menghormati hak-hak pribadi, wajib menghormati dan menaati kesepakatan dengan narasumber,.wajib memiliki dan memenuhi kompetensi, profesional dan beretika.

Depok, Selasa 3 Agustus 2021

Rusdy Nurdiansyah
Ketua PWI Kota Depok/Wartawan Senior Republika

Mengetahui,

Rido Lingga
Ketua Dewan Pembina PWI Kota Depok/Wartawan RRI

Nara Hubung:
Sekretaris PWI Kota Depok, Wahyu Saputra (Wartawan Harian Sederhana) +62 877-7830-2699 atau +62 878-7345-1018