DepokNews – Upaya mempermudah pengawasan penyelenggaraan reklame, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok memasang Radio Frequency Identification (RFID) pada sejumlah reklame. Pemasangan fokus dilakukan di Jalan Margonda Raya dan Juanda.
“Saat ini, kami sedang fokus pemasangan RFID di Margonda dan Juanda yang terdapat banyak reklame-reklame besar di pinggir jalan raya. Selanjutnya, nanti juga akan dipasang reklame di daerah lainnya juga. Seperti, reklame yang terdapat di toko- toko besar,” ujar Kepala Bidang Pajak Daerah I BKD Kota Depok, Yuli Puspita Anggraini di ruang kerjanya, Kamis (16/09/21).
Dikatakannya, alat ini terdiri dari tag metal (penanda pada reklame) dan alat pembaca (RFID) yang dapat membaca data dalam tag dari kejauhan. Terdapat dua jenis penanda yaitu tag metal dan tag kertas.
“Tag metal digunakan untuk reklame billboard, videotron, neonbox. Sedangkan tag kertas digunakan untuk baliho,” ungkapnya.
Yuli berharap, dengan pemasangan alat ini, dapat mempermudah petugas dalam melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan reklame.
“Jadi petugas di lapangan, dapat melihat langsung data reklame tersebut melalui alat RFID ini, tanpa harus membuka sistem di kantor. Ini sangat mempermudah kami dalam melakukan pengawasan,” tutupnya.
Sumber : depok.go.id