Resmi Diperdakan, SKD Sampai Perda Pendidikan

DepokNews– Dalam Perda Sistem Kesehatan Daerah (SKD) yang telah diresmikan ada pasal mengenai rumah sakit swasta dan negeri di Kota Depok wajib kerjasama dengan BPJS. Hal tersebut dipaparkan oleh Ketua DPRD Kota Depok, Hendrik Tangke Alo. Menurutnya, dengan adanya pasal itu berguna dalam memberikan kemudahan bagi warga tidak mampu untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang maksimal

“Terkait dengan pembiayaan rumah sakit kelas tiga bahwa nantinya dibiayai oleh APBD. Dengan begitu, peserta BPJS yang kelas tiga nantinya bisa dicover oleh SKD. Namun begitu, kondisi dan teknis dilapangan akan dikaji terlebih dahulu,” ungkapnya, Jumat (22/9/2017).

Setelah Perda ini diundangkan, maka wajib untuk mengundang stakeholder termasuk rumah sakit yang ada di Depok terkait dengan teknisnya. Tentunya harus ada verifikasi,red.

“Namanya peraturan tentu ada sanksi bagi yang tidak menjalani peraturan itu. Mudah-mudahan dengan adanya perda ini rumah sakit dapat mengikuti apa yang sudah diatur oleh pemerintah daerah,” sambung Hendrik.

Sementara itu, adapun Perda pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan yang telah disahkan. Ketua DPRD ini kembali mengungkapkan bahwa perda itu juga untuk mengusulkan tentang pendidikan keagamaan. Jadi hal ini diusungkan agar nantinya mendapatkan lebih khusus lagi dari pemerintah.

“Mungkin, selama ini yang berbasis keagamaan seperti madrasah memang menjadi kewenangan dari Kemenag. Tetapi tidak ada salahnya Pemerintah Kota Depok sebagai orang tua dari warga Kota Depok memberikan perhatian dalam bentuk hibah atau lainnya,” tutupnya.