Ribuan APK Caleg Ditertibkan Satpol PP

DepokNews- Sebanyak 3.752 spanduk dan atribut Alat Peraga Kampanye (APK) calon legislatif (caleg) sepanjang November 2018, ditertibkan Satpol PP Kota Depok. APK berupa spanduk dan atribut caleg, di sejumlah titik yang ada di Depok.
Plt Kepala Satpol PP Kota Depok, Yayan Arianto mengatakan penertiban dilakukan di sejumlah lokasi strategis di Kota Depok dengan dibantu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok.
“Memang untuk bulan November, kami fokuskan untuk APK caleg dan parpol,” jelas Yayan, Senin (10/12/18).

Yayan melanjutkan, penertiban dilakukan di Jalan Arif Rahman Hakim, Jalan Nusantara, Jalan Dewi Sartika, Jalan Alternatif Cibubur, Jalan Raya Sawangan, Jalan Siliwangi, Jalan Margonda, Jalan Tole Iskandar, dan Jalan Juanda. 
“Paling banyak di kawasan Jalan Margonda. Semua atribut kami bawa sebagai barang bukti,” tandasnya.(mia)