Rumah Pelaku Pencurian Rumsong Digrebek Polisi

DepokNews–Anggota Satuan Reserse dan Kriminal Polsek Cimanggis menggerebek rumah pelaku pencurian rumah kosong (rumsong) pada Rabu (24/1) malam di daerah Cikaret,Cibinong.

Kapolsek Cimanggis Kompol Sunarto mengatakan tersangka Fahtur,25, dan Ahmad Purnomo, diamankan petugas usai mencuri di rumah Dede Nurmaliah,26, di Jalan Taman Duta Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis.

Dia mengatakan Fahtur ,25, lebih dulu ditangkap di lokasi kejadian pada Sabtu (20/1) sekitar pukul 18.30 WIB.

Bahkan oleh massa lantaran kepergok korban dan menjadi bulan-bulanan massa hingga nyari mau dibakar.

“Setelah kita kembangkan atas pengakuan pelaku Fahtur yang tertangkap massa, anggota kembali menangkap Ahmad Purnomo di kontrakannya daerah Cikaret,Cibinong,”ujarnya.

Modus operandi tersangka masuk ke rumah yang sedang ditinggal kosong penghuninya lalu mencongkel pintu baru menguras barang berharga.

Pelaku dari rumah Dede mencuri Playstation 4 merek Sony, Laptop merek Acer, Camera Canon IOS, Tas Polo, dan kendaraan pelaku buat operasional Yamaha Jupiter ikut disita petugas sebagai barang bukti.

Barang bukti yang disita oleh petugas dipimpin Kanit Reskrim Polsek Cimanggis AKP Ersada Sitepu, lanjut Kapolsek, didapatkan hasil penggeledahan di rumah kontrakan pelaku Ahmad Purnomo di Cibinong.

Lantaran lama menjadi pengangguran alasan pelaku mencuri dengan sasaran rumah yang ditinggal kosong oleh penguhi.

Tidak tanggung-tanggung dalam kurun waktu sekitar setahun sudah 20 kali mereka beraksi.

Sebanyak 20 kali pelaku mencuri dilakukan di daerah Depok dan Pasar Minggu. Pelaku mobile hunting mencari korbannya rumah yang selalu ditinggal penghuni.

Hasil barang curian pelaku setelah itu kemudian dipasarkan via online dengan harga miring.

“Semua barang curian oleh pelaku dijual melalui online. Keuntungan hasil penjualan diperkirakan mencapai jutaan tersebut dipergunaka pelaku buat kebutuhan hidup sehari-hari,”paparnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuata kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan diancam kurungan diatas 5 tahun.