DepokNews- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok kembali menertibkan spanduk dan atribut Alat Peraga Kampanye (APK) calon legislatif (caleg) 2019.
Penertiban dilakukan di sepanjang jalan yang ada di Depok. APK liar biasanya dipasang di tempat strategis, yang dapat dilihat pengendara atau pejalan kaki. Namun, tidak sesuai dengan titik yang ditetapkan KPU Depok. Penertiban dilakukan sesuai Peraturan Daerah (Perda) No 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.
Kasatpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny mengatakan bahwa Satpol PP menbantu Bawaslu dalam penertiban APK liar, sepanjang masa kampanye pemilu 2019.
“Kita bantu Bawaslu dalam menertibkan APK, titiknya dimana saja yang ada di sepanjang Kota Depok,” jekas Lienda, Kamis (7/2/2019).
Lienda melanjutkan, untuk jadwal penertiban APK sendiri disusun bersama Bawaslu dan KPU Kota Depok. Penertiban dilakukan di beberapa wilayah di Kota Depok seperti Jalan Arif Rahman Hakim, Jalan Nusantara, Jalan Dewi Sartika, Jalan Alternatif Cibubur, Jalan Raya Sawangan, Jalan Siliwangi, Jalan Tole Iskandar, dan Jalan Juanda.
APK yang terpajang di jalan-jalan strategis, biasanya kerap dipasang lagi setelah dilakukan penertiban.
“Semua APK kita amankan untuk dijadikan barang bukti. Kita akan terus melakukan penertiban, untuk memastikan Kota Depok bersih dari APK yang menyalahi aturan,” tutup Lienda.(mia)