Menu

Dark Mode
Selamat Hari Guru, Meskipun Sudah Menjadi Wakil Rakyat, H.Imam Musanto Tetap Mengajar PERBAKIN Depok Gelar Muskot ke -3, H. Imam Musanto Kembali Terpilih Sebagai Ketua Periode 2024 – 2028 Kegiatan Scoring Panahan untuk Pemula oleh ASA Archery Indonesia Ketua Fraksi PKS DPRD Depok Hafid Nasir: Janji Politik Imam Ririn Adalah Terbangunnya Depok Eco Park di Pancoran Mas Luar Biasa, Kampanye Akbar Imam Ririn di Stadion Mahakam Depok Dibanjiri Lebih Kurang 30 Ribu Masa PWI Depok Gelar Konferensi Kerja 2024, Tekad Tingkatkan Kinerja di 2025

Metro Depok

Satpol PP Depok Razia 29.956 Batang Rokok Ilegal Selama Bulan September

badge-check


					Satpol PP Kota Depok bersama bea cukai melakukan operasi bea cukai ilegal hasil tembakau di Kota Depok. ( Foto : Satpol PP Depok) Perbesar

Satpol PP Kota Depok bersama bea cukai melakukan operasi bea cukai ilegal hasil tembakau di Kota Depok. ( Foto : Satpol PP Depok)

DepokNews – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok melakukan operasi pemberantasan bea cukai ilegal hasil tembakau di Kota Depok. Kegiatan tersebut menyasar warung klontong, toko, bahkan hingga ke rumah-rumah warga.

Kepala Satpol PP Kota Depok, Mohamad Thamrin mengungkapkan, sejak September 2023, telah dilaksanakan operasi bersama pemberantasan rokok ilegal di wilayah Kota Depok. Misalnya pada 4 September di Kecamatan Bojongsari ditemukan 9.720 batang rokok ilegal, lalu 5 September, di Kecamatan Sawangan 9.176 batang rokok ilegal.

“Kemudian 6 September, Kecamatan Limo 8.580 batang rokok ilegal dan 7 September 2023 di Kecamatan Cinere 2.480 batang rokok ilegal. Kami menurunkan enam personil penindakan Kantor Bea Cuka Bogor dan 45 personil Satpol PP Kota Depok. Dan total hasil operasi bersama Cukai Rokok Ilegal ditemukan 29.956 Batang Rokok Ilegal,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) A Bogor, Neno memberikan cara agar masyarakat mengerti dalam mengindentifikasi pita cukai asli dan masyarakat bisa membantu dalam pemberantasan rokok ilegal.Menurut dia, untuk ciri-ciri rokok ilegal tersebut adalah tidak menggunakan pita cukai, selain itu menggunakan pita cukai palsu.

“Misalnya, dalam pita cukai bertuliskan 12 batang berbungkus, ini berisikan 20 batang, berarti itu sudah melanggar, termasuk dalam rokok ilegal,” ucap dia.

Neno menjelaskan, bahwa peredaran rokok ilegal setiap tahunya mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Pada tahun 2022 hanya sekitar 4 persen, tahun ini sudah sekitar 5,5 persen.

“Dalam hal ini negara bisa mengalami kerugian sekitar Rp 11 Triliun, itu kan merupakan kerugian yang cukup besar,” ungkap dia.

Dalam hal ini, Neno berharap untuk seluruh masyarakat tidak lagi membeli dan memperjualbelikan rokok ilegal. Sebab sangat merugikan negara dan kesehatan pada pengguna rokok ilegal.

“Kalau rokok ilegal kan kita tidak tahu bahan-bahan apa yang digunakan dan tidak terdata dengan kami, kalau yang legal sudah teruji baik semua kadarnya,”tutupnya.

Sumber : depok.go.id

Facebook Comments Box

Read More

PERBAKIN Depok Gelar Muskot ke -3, H. Imam Musanto Kembali Terpilih Sebagai Ketua Periode 2024 – 2028

26 November 2024 - 09:35 WIB

Gencarkan Sosialisasi Pilkada KPU Depok Gandeng PWI, Optimis Partisipasi Pemilih Capai 80 Persen

19 November 2024 - 16:57 WIB

Anggota DPRD Jabar Hj. Iin Nur Fatinah Hadiri Undangan Maulid Nabi Yayasan Marzuki Hasanah

3 November 2024 - 10:52 WIB

Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2022 Desa Wisata di Harjamukti

29 October 2024 - 10:41 WIB

Anggota DPRD Jabar Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Fasilitas Pesantren di Cisalak Depok

21 October 2024 - 12:42 WIB

Trending on Metro Depok