Menu

Dark Mode
Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok 20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok Santika Hotel Depok Kenalkan Menu Malaysia Kota Depok Masuk Zona Rawan Narkoba Duh! Ada 3700 Perceraian Di Depok Selama 2016, Media Sosial Menjadi Penyebab Utama

Metro Depok

Satpol PP Depok Razia 29.956 Batang Rokok Ilegal Selama Bulan September

badge-check


					Satpol PP Kota Depok bersama bea cukai melakukan operasi bea cukai ilegal hasil tembakau di Kota Depok. ( Foto : Satpol PP Depok) Perbesar

Satpol PP Kota Depok bersama bea cukai melakukan operasi bea cukai ilegal hasil tembakau di Kota Depok. ( Foto : Satpol PP Depok)

DepokNews – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok melakukan operasi pemberantasan bea cukai ilegal hasil tembakau di Kota Depok. Kegiatan tersebut menyasar warung klontong, toko, bahkan hingga ke rumah-rumah warga.

Kepala Satpol PP Kota Depok, Mohamad Thamrin mengungkapkan, sejak September 2023, telah dilaksanakan operasi bersama pemberantasan rokok ilegal di wilayah Kota Depok. Misalnya pada 4 September di Kecamatan Bojongsari ditemukan 9.720 batang rokok ilegal, lalu 5 September, di Kecamatan Sawangan 9.176 batang rokok ilegal.

“Kemudian 6 September, Kecamatan Limo 8.580 batang rokok ilegal dan 7 September 2023 di Kecamatan Cinere 2.480 batang rokok ilegal. Kami menurunkan enam personil penindakan Kantor Bea Cuka Bogor dan 45 personil Satpol PP Kota Depok. Dan total hasil operasi bersama Cukai Rokok Ilegal ditemukan 29.956 Batang Rokok Ilegal,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) A Bogor, Neno memberikan cara agar masyarakat mengerti dalam mengindentifikasi pita cukai asli dan masyarakat bisa membantu dalam pemberantasan rokok ilegal.Menurut dia, untuk ciri-ciri rokok ilegal tersebut adalah tidak menggunakan pita cukai, selain itu menggunakan pita cukai palsu.

“Misalnya, dalam pita cukai bertuliskan 12 batang berbungkus, ini berisikan 20 batang, berarti itu sudah melanggar, termasuk dalam rokok ilegal,” ucap dia.

Neno menjelaskan, bahwa peredaran rokok ilegal setiap tahunya mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Pada tahun 2022 hanya sekitar 4 persen, tahun ini sudah sekitar 5,5 persen.

“Dalam hal ini negara bisa mengalami kerugian sekitar Rp 11 Triliun, itu kan merupakan kerugian yang cukup besar,” ungkap dia.

Dalam hal ini, Neno berharap untuk seluruh masyarakat tidak lagi membeli dan memperjualbelikan rokok ilegal. Sebab sangat merugikan negara dan kesehatan pada pengguna rokok ilegal.

“Kalau rokok ilegal kan kita tidak tahu bahan-bahan apa yang digunakan dan tidak terdata dengan kami, kalau yang legal sudah teruji baik semua kadarnya,”tutupnya.

Sumber : depok.go.id

Facebook Comments Box

Read More

Sambut Ramadan, Pelatihan Imam Muda dan Tahsin Al-Qur’an Digelar di Limo Depok

2 February 2026 - 15:43 WIB

80 ASN Depok Ikuti Layanan Digitasi dan Enkapsulasi untuk Lindungi Arsip Penting

27 November 2025 - 12:19 WIB

KABAR GEMBIRA UNTUK PELAJAR & SANTRI DI KOTA DEPOK! Kacamata Minus Besar FULL GRATIS di OPTIK SEJAHTERA

8 September 2025 - 07:34 WIB

DPC PKS Sukmajaya Gelar Donor Darah Bersama PMI Kota Depok

31 August 2025 - 16:52 WIB

Semarakkan HUT RI Optik Sejahtera Berbagi Kacamata GRATIS untuk Guru Depok

27 August 2025 - 05:50 WIB

Trending on Headline