Satpol PP Gandeng NOTC Depok Larang Display Rokok di Minimarket

DepokNews- Satpol PP Kota Depok menggandeng No Tobacco Community (NOTC) Kota Depok, kembali menyambangi beberapa minimarket di wilayah Depok untuk menutup display iklan rokok. Ini juga sebagai tindaklanjut dari pelarangan display rokok yang sebelumnya digaungkan Satpol PP, meliputi pengawasan dan turun langsung menutup display.
Kasat Pol PP Kota Depok Yayan Arianto mengatakan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan beberapa waktu lalu. Tentang surat edaran walikota tentang display penjualan rokok, sekarang mengevaluasi pengawasan sampai sejauh mana kegiatan ini diimplementasikan di 374 minimarket dan supermaket di Depok.
“Kita akan lihat apa sudah dilaksanakan atau belum. Kalau belum apa kendalanya,kalau sudah terimakasih,” ujar Yayan di Kantor Satpol PP Depok, Selasa (23/10/2018).
Yayan melanjutkan, sanksi akan diberikan bila melanggar atau tidak mengindahkan surat edaran tersebut. Dilakukan pengawasan dulu baru teguran.
“Sanksi bisa administrasi bisa tipiring, rentan waktu satu bulan dari masa sosialisasi kemarin,” jelasnya.
Pengawasan di wilayah meminta bantuan kecamatan, sampel kurang lebih 6-10 minimarket setiap kecamatan dan mall-mall.
Yayan menambahkan kegiatan ini harus dilaksanakan karena waktunya sudah sebulan. Masyarakat yang tidak merokok mendapatkan hak-haknya.
“Ada 55 personil, diantaranya orang satgas Pol PP di bagi dalam enam tim untuk tiga zona, antara lain timur, tengah barat. Masing-masing timnya ada anggota LSM NOTC,” tukas Yayan.
Sementara itu, Ketua NOTC Kota Depok Bambang Priyono mengatakan akan melihat evaluasi seperti apa. Pada Bulan September akhir sudah disebar atau distribusikan surat-surat walikota ke retail.
“Sejauh mana retail ini melaksanaan dari surat edaran itu. Kami dukung apa yang dilakukan pemkot depok karena ini sangat baik dan harus dipertahankan dan di tingkatkan. Kita bergerak di masyarakat jadi kita dampingi terus dan lakukan pengawasan,” tutup Bambang.(mia)