Satpol PP Memanggil Pengembang Dua Perumahan Bermasalah

Depoknews.id, Depok – Kabid Ketentraman, Ketertiban Umum dan Pengamanan Pengawalan Satpol PP Kota Depok, Diki Erwin, mengatakan bahwa pihaknya sudah memanggil dua pengembang perumahan yang berada di Pancoran Mas.

“Pemanggilan untuk klarifikasi sejauh mana perizinan yang mereka telah proses. Jadi kita minta pengembang membawa surat-surat dalam proses perizinannya saat pemanggilan,” kata Diki, yang dikutip dari Warta Kota, Rabu (18/1).

Dirinya mengatakan dua proyek tersebut sebelumnya dihentikan paksa oleh petugas lantaran tidak memiliki izin. Dua perumahan itu adalah Perumahan Mutiara di Cagar Alam, dan perumahan di Rangkapan Jaya.

Keduanya berada di Kecamatan Pancoran Mas, Depok dan memiliki puluhan unit perumahan.
Menurutnya hasil klarifikasi perizinan dari pemanggilan kedua pengembang itu nantinya akan ditembuskan kembali ke Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Depok, untuk diproses lebih lanjut. “Sebab fungsi pengawasan ada di Dinas Rumkim,” katanya.

Diki menuturkan penghentian kegiatan pembangunan itu dilakukan pihaknya setelah berkordinasi dengan pihak atau dinas terkait lainnya.

Dari kordinasi dipastikan bahwa pembangunan proyek kedua perumahan tersebut belum memiliki perizinan atau IMB (izin mendirikan bangunan) serta masih dalam prose pengurusan.
“Karenanya, kita hentikan kegiatan pembangunan dua perumahan itu pada Senin dan Selasa kemarin,” kata Diki.

Diki juga menambahkan, penghentian kegiatan pembangunan dilakukan sementara, sambil menunggu pihak developer mengurus proses surat-surat perizinannya.