Satpol Tangkap Tangan Pelaku Pemasang Spanduk Liar di Beji

DepokNews–Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok pada Minggu (2/9) malam menangkap tangan, seorang pemuda pengendara sepeda motor, yang memasang spanduk komersil tak berizin atau spanduk liar, di Jalan H Usman, Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji.

Kasatpol PP Depok Yayan Arianto kepada wartawan mengatakan saat itu anggotanya sedang melakukan patroli rutin, saat melintas di Jalan H Usman melihat seorang pengendara bermotor dipinggir jalan.

“Saat kita datangi pengendara itu sedang mau memasang spanduk, kita tanya spanduknya tidak ada izin dari Pemkot Depok,”katanya.

Dia mengatakan, di sepeda motornya terdapat puluhanspanduk liar yang juga hendak dipasangnya di Jalan H Usman, Beji, dan diduga akan dipasang tempat lain.

Pihaknya mendata pelaku pemasang spanduk liar tersebut serta menyita semua spanduk liar dari tangannya.

Supaya spanduk tidak dipasang di tempat lain, maka puluhan spanduk di motor pelaku, disita petugas

Sementara pemuda pemasang spanduk yang didata dan diketahui warga Depok itu, akhirnya diperbolehkan pulang.

Namun rencananya ia akan diajukan ke pengadilan karena telah melakukan tindak pidana ringan berupa pelanggaran Perda Kota Depok Nomor 16 tahun 2012 tentang pembinaan dan pengawasan ketertiban umum.

Dimana dalam Perda tersebut pemasangspanduk liar dapat diancam tindak pidana ringan dengan hukuman kurungan paling lama 3 bulan dan atau denda maksimal sampai Rp 25 Juta.

Namun kata Yayan, masih dimungkinkan pihaknya hanya memberi peringatan saja kepada sang pemuda itu.

Sebab dari hasil interogasi sementara, pelaku hanya orang suruhan saja untuk memasang spanduk itu oleh pihak pemesannnya dan tahu apa-apa.

“Sementara kami ingin cari pihak yang bertanggung jawab langsung, atau pihak yang menyuruh memasang spanduk tanpa izin, atau yang berkepentingan dengan adanya spanduk komersil,” katanya.

Yayan menjelaskan dengan ditangkap tangannya seorang pemuda pemasang spanduk liar ini maka sejak kebijakan operasi tangkap tangan (OTT) pemasangspanduk liar diterapkan April 2018 lalu, tercatat sudah 14 orang pemasang spandukliar yang di OTT Satpol PP Depok.

“Sebelumnya sudah 13 orang pemasang spanduk liar yang kami OTT,” katanya