Sebanyak 67 Persen Pajak di Depok Bersumber Dari BPHTB dan PBB

DepokNews- 67 persen pajak di Kota Depok berasal dari pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan pajak bumi dan bangunan (PBB). Dari tingginya pendapatan daerah melalui pajak BPHTB DAN PBB membuat PAD Kota Depok pada tahun 2014 -2015 memiliki kenaikan. Namun memasuki tahun 2016 dan 2017 pendapatan asli daerah dari sumber BPHTB mulai menurun.
“Tahun 2014 memang PAD naik, karena BPTHB kita tinggi. Tapi saat ini menurun dan penyebabnya orang yang jual beli tanah di Kota Depok sudah mulai berkurang,” ujar Walikota Depok Mohammad Idris.
Menurunnya jual beli tanah tersebut bisa ditanyakan kepada para lurah dan camat di Kota Depok yang merasakan langsung hal tersebut.
”Coba tanya kepada para lurah dan camat yang ada di Kota Depok, pasti mereka akan jawab bahwa jual beli tanah di Kota Depok menurun. Bahkan di Beji Timur yang dulu sangat tinggi jual beli tanah, sekarang sudah nggak ada lagi,” ungkap Idris.
Selain itu ia juga menjelaskan bahwa pendapatan asli daerah Kota Depok hampir 70 persen bersumber dari pajak dan pajak tersebut yang paling tinggi yaitu BPHTB dan PBB.
“Penurunan PAD Kota Depok yang ditargetkan 15,6 persen menjadi 9,25 persen juga dipengaruhi oleh  pendapatan dari BPHTB,” tandasnya.(mia)