Sekretaris Kecamatan Cimanggis : Kami Terus Ingatkan Masyarakat Bayar PBB Sebelum Jatuh Tempo

DepokNews -Warga Kecamatan Cimanggis diimbau membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebelum batas waktu yang ditentukan. Adapun jatuh tempo pembayaran PBB ditetapkan pada 31 Agustus 2021.

“Terus kami ingatkan kepada masyarakat untuk melakukan pembayaran PBB sebelum jatuh tempo pada tanggal 31 Agustus nanti,” tutur Sekretaris Kecamatan Cimanggis, Abdul Mutolib, Senin (07/06/21).

Dirinya menuturkan, pihaknya telah melakukan sejumlah upaya dalam mengingatkan warga agar taat membayar pajak. Termasuk, melalui Ketua RT maupun RW setempat.

Selain itu, tambah Abdul Mutolib, loker pembayaran PBB juga sudah dibuka di kantor Kecamatan Cimanggis yang bersinergi dengan Bank BJB. Dengan demikian, dapat lebih memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran PBB. 

“Kami juga ajak semua lurah di Kecamatan Cimanggis untuk mengingatkan warganya melalui pelayanan dan pertemuan maupun spanduk agar dapat tepat waktu membayar PBB,” tambahnya.

Terakhir, dia berharap, dengan upaya yang dilakukan dapat meningkatkan semangat masyarakat dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak. Selain juga mempertahankan predikat Cimanggis setiap tahunnya sebagai kecamatan dengan capaian dan target pendapatan PBB tertinggi di Kota Depok. 

“Mudah-mudahan masyarakat tetap semangat membayar PBB meskipun dalam suasana pandemi Covid-19,” tandasnya. 

Sumber : depok.go.id