Selama Satu Bulan, Polresta Depok Tangkap 29 Pelaku Terkait Narkoba

DepokNews–Satuan Narkoba Polresta Depok selama bulan Oktober 2017  berhasil mengamankan sekitar 29 tersangka pengguna narkoba dengan barang bukti sekitar 131,46 gram ganja, lalu sabu sebanyak 33,79 gram sabu.

Wakasat Narkoba Polresta Depok AKP Darminto, saat gelar perkara kasus narkoba pada Jumat (10/11) mengatakan keberhasilan jajaran Satnarkoba Polres dan Polsek selama bulan Oktober ada sebanyak 29 laporan berhasil diungkap.

“Dari LP yang berhasil masuk ke tim kita, ada 29 tersangka seorang diantaranya wanita dari berbagai kalangan karyawan, wiraswasta, sopir angkot, dan mahasiswa menjadi bandar dan pengedar narkoba,”ujarnya.

Barang bukti yang berhasil disita untuk ganja sebanyak 131,46 gram, lalu sabu sebanyak 33,79 gram didapatkan dari para tangan tersangka.

Rata-rata pelaku ditangkap dengan cara transaksi under cover penyamaran tertangkap tangan saat transaksi

Dari pelaku yang diamankan, lanjut AKP Darminto, seorang diantaranya sudah lansia menjadi bandar ganja ditangkap anggota di  Kp. Cipayung, Abadijaya, Sukmajaya Kota Depok.