Selundupkan Narkoba, Dua Napi Diamankan

DepokNews–Dua narapidana Rutan Cilodong, Depok, diamankan petugas sipir rutan tersebut, setelah diketahui menyimpan 14 paket sabu dalam sepasang sandal baru yang dibawa pengunjung, Senin (4/12).

Kepala Rutan Kelas IIB Cilodong kepada wartawan, Senin (4/12) Sohibul Rahman, mengatakan suasana krodit dalam rutan, akibat banyaknya pengunjung yang datang, membuat barang haram tersebut sempat lolos dari pemeriksaan awal petugas rutan.

Dua napi yang juga tersangka pemilik sabu, masing-masing Ag (23) dan Rz (44), ditangkap setelah petugas Rutan Cilodong, kembali melakukan penggeledahan pada pemeriksaan tahap dua.

“Kami mencurigai adanya sandal yang ada pada salah seorang warga binaan kami. Sandal itu terlihat masih baru. Kami pun melakukan pemeriksaan dan ternyata di dalam sol sandal tersebut terdapat 14 paket sabu,”katanya.

Sohibur mengakui jika cara yang digunakan kedua tersangka ini merupakan modus lama.

“Mereka memanfaatkan jumlah pengunjung yang membludak, sementara petugas kami jumlahnya terbatas. Namun demikian, kami tidak mau terkecoh,”katanya.

Terungkapnya penyimpanan sabu dalam sandal ini bermula dari kedatangan seseorang berinisial Gr yang mengunjungi Rz.

Semula petugas Rutan tak menaruh curiga dengan kunjungan tersebut. Namun setelah diamati, Gr sempat bertukar sandal dengan Ag, teman sekamar Rz.

Namun saat jam berkunjung habis dan para pengunjung sudah meninggalkan Rutan, petugas yang menaruh curiga dengan aksi penukaran sandal tersebut, kembali melakukan pemeriksaan di ruang komandan jaga yang berada di gerbang sel.

Dari pemeriksaan kedua inilah petugas mendapati 14 paket sabu di dalam soal sandal yang dikenakan Ag.

“Kami langsung berkoordinasi dengan Satuan Narkoba Polres Depok. Pemeriksaan urine pun dilakukan polisi terhadap kedua tersangka dan hasilnya positif,” tambahnya.

Ag merupakan narapidana dalam perkara narkoba dengan vonis 5 tahun 6 bulan. Sedangkan Dr merupakan narapidana dalam perkara pencurian dengan vonis 3 tahun.

Penangkapan petugas Rutan Cilodong terhadap para napi yang menyimpan narkoba, bukan kali ini terjadi.

Pada Februari 2017, petugas Rutan Cilodong mengamankan Ulfa Ramadhan alias ulat (25) yang kedapatan menyimpan 0,32 gram sabu di dalam kamar tahanannya. Di bulan Juni lalu, petugas Rutan Cilodong mengamankan Deni Suryaginata (25), Muhammad Alif (24) dan Riyadi (26) yang kedapatan menyimpan 12 paket sabu di dalam selnya.

Tak hanya disitu. Perang terhadap narkoba terus dilakukan pihak Rutan Cilodong. Pada Agustus lalu, seorang napi bernama Robiansyah (27), diamankan karena menyimpan 0,5 gram sabu di dalam selnya.