Sembilan Calon Jamaah Haji First Travel Disidang Jadi Saksi

DepokNews—Sembilan korban First Travel, mulai dari agen hingga calon jemaah umrah yang merasa tertipu dijadikan saksi dalam sidang lanjutan kasus First Travel di Pengadilan Negeri Kota Depok pada Rabu (7/3).

Koordinator Jaksa Penuntut Umum Heri Jerman menuturkan, pihaknya kembali menghadirkan para korban sebagai saksi dalam sidang kali ini.

Sebelumnya dalam sidang ketiga, Senin (5/3) lalu, pihaknya juga sudah menghadirkan enam korban sebagai saksi dalam persidangan.

“Jika sebelumnya kami hadirkan enam korban sebagai saksi di persidangan, kini kami hadirkan sembilan saksi yang semuanya juga korban,” tuturnya.

Ia berharap dan optimistis kesembilan korban yang diminta menjadi saksi, akan memberikan keterangan yang benar dan dipercaya majelis hakim di persidangan.

Ruang sidang tampak dipenuhi para korban First Travel. Tiga terdakwa tiba di PN Depok menggunakan mobil tahanan.