Sepanjang Tahun 2017 Imigrasi Depok Catat 22 WNA Langgar Administrasi

DepokNews-Sepanjang tahun 2017, Imigrasi Kota Depok mencatat sudah mendeportasi 22 Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan pelanggaran administrasi.
Kepala Imigrasi Kota Depok Dadan Gunawan mengatakan deportasi dilakukan karena terbukti melanggar ketertiban sebagai contoh habisnya izin tinggal dan lainnya.
“Ada 22 WNA yang dideportasi. Sisanya 46 WNA yang overstay namun tidak dideportasi karena mereka menyelesaikan masalah administrasi mereka,” paparnya.
Ia menuturkan pihaknya melakukan fungsi pelayanan dan juga penindakan. Namun fungsi tersebut harus bersinergi dengan instansi lainnya agar apa yang dilakukan dapat lebih efektif.
“Untuk kaitannya dengan orang asing operasi mandiri masih tetap kami lakukan,” ungkapnya.
Dirinya memaparkan intensitas operasi penindakan dilakukan dengan cara tepat dan efektif sehingga penindakan kepada orang asing yang dilakukan tidak mengenyampingkan sisi kenyamanan bagi warga Depok pada umumnya.
“Apa gunanya jika sering melakukan tindakan namun tidak efektif, sebentar imigrasi melakukan penindakan, berikutnya Satpol PP, dan instansi lainnya,” papar Dadan.
Dia mengatakan, Kota Depok tidak sama dengan Kota Jakarta yang merupakan kota yang memiliki geliat tinggi dalam berbagai aktifitas kehidupan.
“Depok tidak seperti kota lainnya seperti Kota Jakarta. Kegiatan besar pada momen-momen tertentu juga jarang terjadi. Aktifitas yang hedonis sepertinya tidak terjadi di Depok. Jadi kemungkinan seringnya WNA masuk ke Kota Depok,” terangnya.
Pihaknya juga telah bekerjasama dengan pengelola hotel dan apartemen di Kota Depok untuk memberikan laporan mengenai masuknya WNA ke tiap hotel dan apartemen.
“Setiap ada warga asing yang masuk,  pihak hotel dan apartemen memberikan laporan kepada kami dan sifatnya wajib,” tandasnya.(mia)