Sistem Penggajian di First Travel Berantakan

DepokNews- Sistem penggajian dalam manajemen First Travel dinilai acak kadul. Hal itu diungkap jaksa dalam sidang lanjutan siang ini di Pengadilan Negeri Depok.
Pasalnya diungkap jaksa bahwa kedua terdakwa yaitu Andika dan Anniesa tidak masuk dalam pembukuan keuangan perusahaan. Padahal gaji karyawan lainnya tercatat disana.
“Sebagai contoh untuk bulan Mei untuk di Sidoarjo dengan jumlah karyawan lima orang, pembayaran gaji Rp 16 juta,” kata JPU, Sufari, usai sidang First Travel,  kemarin, Senin (26/3).
Kemudian di bulan Juni dengan jumlah karyawan yang sama tapi pembayaran gaji lebih besar hingga Rp 23 juta. “Itu karena sistem lembur sepertinya,” kata Adi Sumanto, Kadiv HRD First Travel.
Sementara ketika ditanya soal pembukuan gaji Anniesa dan Andika, Adi mengaku tidak mengetahui. “Iya saya nggak tahu itu. Tidak terdata di pembukuan,” tukasnya.
Untuk penggajian Anniesa dan Andika kata dia dilakukan tidak dengan pembukuan yang dia pegang. Karena dia tidak mengetahui banyak soal itu.
“Kalau Bu Kiki ada (dipembukuan). Gajinya Rp 9-12 juta,” tutupnya.(mia)