Menu

Dark Mode
Rapat Paripurna Menetapkan Supian Suri – Chandra Rahmansyah Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok PT Tirta Asasta Melaksanakan Program Sosialisasi Pengembangan dan Optimalisasi Jaringan di Wilayah Kecamatan Bojongsari Pengmas Siswa SMAM 4 Depok di PAUD KB Al – Hikmah: Membangun Kreativitas dan Keterampilan Anak Pengmas oleh Siswa SMAM 4 Depok Guna Meningkatkan Literasi Anak di TK ABA 1 Beji Meningkatkan Kecerdasan Motorik dan Literasi Anak melalui Kegiatan Edukatif di Paud Ar-Ridho Disdukcapil Depok Jemput Bola Urus Dokumen Kependudukan untuk Lansia, Orang Sakit dan Disabilitas

Metro Depok

SMAN 5 Depok Bantah Sumbangan yang Memberatkan Siswanya

badge-check


					SMAN 5 Depok Bantah Sumbangan yang Memberatkan Siswanya Perbesar

DepokNews- Wakil Kepala Sekolah SMAN 5 Depok Tri Andoyo menanggapi kasus sumbangan di sekolahnya. Dirinya mengatakan pada awal masuk ajaran terjadi kesepakatan dari komite sekolah dengan wali murid.

“Rapat disetujui, sumbangan tapi tak mengikat tapi sifatnya sukarela. Bagi yang keberatan silahkan temui komite sekolah. Bagi siswa yang nggak mampu kan ada jatah 20 persen dan itu free. Besaran sumbangan dari 0 rupiah hingga Rp 200 ribu dan itu tak dibebani ke siswa,” paparnya.

Tri Andoyo melanjutkan, sumbangan sekolah diperuntukan untuk kegiatan sekolah non akademik dan gaji guru honorer.

“Bantuan dana dari pemerintahan propinsi Jawa Barat tidak banyak. Per anak dapat Rp 165 ribu per bulan. Tahun lalu sebesar Rp 265 ribu per bulan. Bandingkan dengan Jakarta Rp 600 ribu per bulan. Jadi solusinya, untuk bayar guru honorer ada partisipasi orangtua dalam bentuk sumbangan,” tuturnya.

Ia pun membantah jika belum bayar sumbangan anak tidak bisa ikut ujian.

“Anak-anak semua diwajibkan ikut ujian. Kami tidak melarang anak ikut ujian, ketika anak-anak gak bawa kartu, ada kartu sementara. Dan untuk denda Rp lima ribu sebenarnya itu buat beli perlengkapan di kelasnya. Besaran denda kesepakatan juga dengan murid, supaya tertib dan disiplin,” tutupnya.(mia)

Facebook Comments Box

Read More

Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2023 di Cimanggis

26 January 2025 - 00:13 WIB

Jadi Penceramah Majelis Taklim di Sukmajaya, Iin Nur Fatinah Sampaikan Hikmah Isro’ Mi’raj

26 January 2025 - 00:09 WIB

Anggota DPRD Jabar Iin Nur Fatinah Hadiri Workshop Kebangsaan di Depok

19 January 2025 - 17:56 WIB

Hadiri Milad Komunitas Sahabat Amanina, Iin Nur Fatinah Ingatkan Pentingnya Kejujuran

18 January 2025 - 17:41 WIB

Anggota DPRD Jabar Hj. Iin Nur Fatinah Berikan Hadroh Kepada Majelis Taklim di Cimanggis

16 January 2025 - 10:25 WIB

Trending on Metro Depok