Menu

Dark Mode
Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok 20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok Santika Hotel Depok Kenalkan Menu Malaysia Kota Depok Masuk Zona Rawan Narkoba Duh! Ada 3700 Perceraian Di Depok Selama 2016, Media Sosial Menjadi Penyebab Utama

Metro Depok

SMAN 5 Depok Bantah Sumbangan yang Memberatkan Siswanya

badge-check


					SMAN 5 Depok Bantah Sumbangan yang Memberatkan Siswanya Perbesar

DepokNews- Wakil Kepala Sekolah SMAN 5 Depok Tri Andoyo menanggapi kasus sumbangan di sekolahnya. Dirinya mengatakan pada awal masuk ajaran terjadi kesepakatan dari komite sekolah dengan wali murid.

“Rapat disetujui, sumbangan tapi tak mengikat tapi sifatnya sukarela. Bagi yang keberatan silahkan temui komite sekolah. Bagi siswa yang nggak mampu kan ada jatah 20 persen dan itu free. Besaran sumbangan dari 0 rupiah hingga Rp 200 ribu dan itu tak dibebani ke siswa,” paparnya.

Tri Andoyo melanjutkan, sumbangan sekolah diperuntukan untuk kegiatan sekolah non akademik dan gaji guru honorer.

“Bantuan dana dari pemerintahan propinsi Jawa Barat tidak banyak. Per anak dapat Rp 165 ribu per bulan. Tahun lalu sebesar Rp 265 ribu per bulan. Bandingkan dengan Jakarta Rp 600 ribu per bulan. Jadi solusinya, untuk bayar guru honorer ada partisipasi orangtua dalam bentuk sumbangan,” tuturnya.

Ia pun membantah jika belum bayar sumbangan anak tidak bisa ikut ujian.

“Anak-anak semua diwajibkan ikut ujian. Kami tidak melarang anak ikut ujian, ketika anak-anak gak bawa kartu, ada kartu sementara. Dan untuk denda Rp lima ribu sebenarnya itu buat beli perlengkapan di kelasnya. Besaran denda kesepakatan juga dengan murid, supaya tertib dan disiplin,” tutupnya.(mia)

Facebook Comments Box

Read More

Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok

28 March 2025 - 13:36 WIB

Plh Wali Kota Gaungkan Aksi Bersih-bersih Situ Cegah Perubahan Iklim

24 February 2025 - 11:29 WIB

Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosiasasi Perda Perlindungan Perempuan di Kecamatan Cilodong

8 February 2025 - 01:22 WIB

Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2023 di Cimanggis

26 January 2025 - 00:13 WIB

Jadi Penceramah Majelis Taklim di Sukmajaya, Iin Nur Fatinah Sampaikan Hikmah Isro’ Mi’raj

26 January 2025 - 00:09 WIB

Trending on Metro Depok