Menu

Dark Mode
Rapat Paripurna Menetapkan Supian Suri – Chandra Rahmansyah Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok PT Tirta Asasta Melaksanakan Program Sosialisasi Pengembangan dan Optimalisasi Jaringan di Wilayah Kecamatan Bojongsari Pengmas Siswa SMAM 4 Depok di PAUD KB Al – Hikmah: Membangun Kreativitas dan Keterampilan Anak Pengmas oleh Siswa SMAM 4 Depok Guna Meningkatkan Literasi Anak di TK ABA 1 Beji Meningkatkan Kecerdasan Motorik dan Literasi Anak melalui Kegiatan Edukatif di Paud Ar-Ridho Disdukcapil Depok Jemput Bola Urus Dokumen Kependudukan untuk Lansia, Orang Sakit dan Disabilitas

Metro Depok

Soal Akreditasi Rumah Sakit, BPJS Kesehatan Pastikan Pasien Dapat Pelayanan Bermutu

badge-check


					BPJS Kesehatan saat press conference (Foto: Mia Nala Dini-DepokNews)
Perbesar

BPJS Kesehatan saat press conference (Foto: Mia Nala Dini-DepokNews)

DepokNews- Guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan pasien Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Kementrian Kesehatan bersama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, menyepakati perpanjangan kerjasama dengan pihak rumah sakit yang belum terakreditasi, untuk tetap dapat memberikan pelayanan bagi peserta JKN-KIS.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kota Depok, Irfan Qadarusman meyakinkan agar masyarakat tetap dapat memperoleh pelayanan kesehatan di RS yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Hal ini hanya masa transisi, karena terdapat penundaan kewajiban akreditasi rumah sakit sampai pertengahan tahun 2019. 

“Kami berharap rumah sakit bisa memanfaatkan toleransi yang diberikan pemerintah untuk segera menyelesaikan akreditasinya,” jelas Irfan, Rabu sebut Kepala BPJS Kesehatan Cabang (9/1/2019).

BPJS Kesehatan dan Kementrian Kesehatan telah menyepakati bahwa rumah sakit yang belum terakreditasi tetap dapat melayani peserta JKN-KIS. Dan fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan di tahun 2019 harus sudah memiliki sertifikat akreditasi. Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.

Irfan melanjutkan, akreditasi sesuai regulasi adalah syarat wajib untuk menjamin pelayanan kesehatan yang bermutu untuk masyarakat. Diharapkan rumah sakit dapat memenuhi syarat tersebut sesuai dengan Perpres 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan di pasal 67 ayat 3 untuk fasilitas kesehatan yang memenuhi persyaratan dapat menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan dan ketentuan persyaratan diatur dalam Peraturan Menteri.

Di Kota Depok sendiri, sambung Irfan, tidak ada fasilitas kesehatan yang memutus kerjasama dengan BPJS Kesehatan. Bahkan tahun ini saja BPJS Kesehatan melakukan kerjasama dengan Rumah Sakit Mitra Keluarga, sehingga bertambah jadi 19 rumah sakit yang bekerjasama. 

“Jadi kalau ada informasi mengenai sejumlah rumah sakit diberbagai wilayah yang memutus kerjasama dikaitkan dengan kondisi defisit BPJS Kesehatan adalah informasi yang tidak benar,” tutup Irfan.(mia)

Facebook Comments Box

Read More

Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2023 di Cimanggis

26 January 2025 - 00:13 WIB

Jadi Penceramah Majelis Taklim di Sukmajaya, Iin Nur Fatinah Sampaikan Hikmah Isro’ Mi’raj

26 January 2025 - 00:09 WIB

Anggota DPRD Jabar Iin Nur Fatinah Hadiri Workshop Kebangsaan di Depok

19 January 2025 - 17:56 WIB

Hadiri Milad Komunitas Sahabat Amanina, Iin Nur Fatinah Ingatkan Pentingnya Kejujuran

18 January 2025 - 17:41 WIB

Anggota DPRD Jabar Hj. Iin Nur Fatinah Berikan Hadroh Kepada Majelis Taklim di Cimanggis

16 January 2025 - 10:25 WIB

Trending on Metro Depok