Menu

Dark Mode
GEMMARIN (Gerakan Matahari Imam Ririn) Wilayah Sawangan Mendeklarasikan Dukungan Kepada Calon Wali Kota dan Wakil Walikota Depok Nomor Urut 1 PKN Resmi Dukung Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi Arafiq dalam Pilkada Depok 2024 Imam Budi Hartono Siap Hadapi Debat Pilkada Depok: “Kami Sudah Terlatih Tanya Jawab dengan Masyarakat” Ahmad Syaikhu dan Imam Budi Hartono Sowan ke Kediaman Habib Abubakar Al Busyro Citayam Grib Jaya DPC Kota Depok Tegaskan Dukungan Penuh untuk Imam Budi Hartono-Ririn Farabi Arafiq 700 Instruktur Senam di Depok Deklarasikan Dukungan untuk Pasangan Asih dan Imam Ririn

Metro Depok

Soal Akreditasi Rumah Sakit, BPJS Kesehatan Pastikan Pasien Dapat Pelayanan Bermutu

badge-check


					BPJS Kesehatan saat press conference (Foto: Mia Nala Dini-DepokNews)
Perbesar

BPJS Kesehatan saat press conference (Foto: Mia Nala Dini-DepokNews)

DepokNews- Guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan pasien Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Kementrian Kesehatan bersama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, menyepakati perpanjangan kerjasama dengan pihak rumah sakit yang belum terakreditasi, untuk tetap dapat memberikan pelayanan bagi peserta JKN-KIS.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kota Depok, Irfan Qadarusman meyakinkan agar masyarakat tetap dapat memperoleh pelayanan kesehatan di RS yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Hal ini hanya masa transisi, karena terdapat penundaan kewajiban akreditasi rumah sakit sampai pertengahan tahun 2019. 

“Kami berharap rumah sakit bisa memanfaatkan toleransi yang diberikan pemerintah untuk segera menyelesaikan akreditasinya,” jelas Irfan, Rabu sebut Kepala BPJS Kesehatan Cabang (9/1/2019).

BPJS Kesehatan dan Kementrian Kesehatan telah menyepakati bahwa rumah sakit yang belum terakreditasi tetap dapat melayani peserta JKN-KIS. Dan fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan di tahun 2019 harus sudah memiliki sertifikat akreditasi. Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.

Irfan melanjutkan, akreditasi sesuai regulasi adalah syarat wajib untuk menjamin pelayanan kesehatan yang bermutu untuk masyarakat. Diharapkan rumah sakit dapat memenuhi syarat tersebut sesuai dengan Perpres 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan di pasal 67 ayat 3 untuk fasilitas kesehatan yang memenuhi persyaratan dapat menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan dan ketentuan persyaratan diatur dalam Peraturan Menteri.

Di Kota Depok sendiri, sambung Irfan, tidak ada fasilitas kesehatan yang memutus kerjasama dengan BPJS Kesehatan. Bahkan tahun ini saja BPJS Kesehatan melakukan kerjasama dengan Rumah Sakit Mitra Keluarga, sehingga bertambah jadi 19 rumah sakit yang bekerjasama. 

“Jadi kalau ada informasi mengenai sejumlah rumah sakit diberbagai wilayah yang memutus kerjasama dikaitkan dengan kondisi defisit BPJS Kesehatan adalah informasi yang tidak benar,” tutup Irfan.(mia)

Facebook Comments Box

Read More

20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok

3 October 2024 - 12:40 WIB

Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono Resmikan Renovasi Gedung SDN Sukatani 4

31 August 2024 - 11:33 WIB

Diikuti Ratusan Penegak dan Pandega, Raimuna Kota Depok Ajang Silaturahmi

27 August 2024 - 11:16 WIB

Wakil Wali Kota Depok : Perayaan Agustusan, Ungkapan Syukur Masyarakat atas Kemerdekaan Indonesia

26 August 2024 - 10:57 WIB

Lahir Bertepatan dengan HUT RI, 14 Remaja Kota Depok ini Langsung Terima e-KTP

18 August 2024 - 10:50 WIB

Trending on Metro Depok