Sosialisasikan UU Nomor 5 Lewat Lenong Depok, Kemendikbud Gandeng DKD

DepokNews- Sosialisasikan UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, dilakukan lewat Lenong Depok dengan lakon Mat Depok ‘Pernikahan di Ujung Bedil’, di Lapangan Pemuda Kecamatan Limo, Jumat (8/12).
Sosialisasi yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Kebudayaan dan Direktorat Kesenian dari Kemendikbud ini, menggandeng Dewan Kesenian Depok (DKD).
Ketua DKD yang juga anggota Komisi X DPR RI, Nuroji menjelaskan bahwa pola diskusi sudah sering dilakukan. Sedangkan sosialisasi dalam bentuk lenong ini sesuatu yang beda. Sosialisasi disisipi di beberapa dialog melalui celetukan, pemain sebelumnya dibekali dengan pemahaman mengenai isi dari UU ini.
“Jadi ada dua keuntungan, menghibur dan mengedukasi masyarakat,” ujar Nuroji.
Nuroji menjabarkan, salah satu isi dalam UU Nomor 5 tersebut adalah melindungi seniman atau masyarakat dalam melestarikan kebudayaan. Misalkan, dalam suatu konser musik jika ada orang yang membubarkan, maka dapat dikenakan sanksi.
“Tidak boleh sembarangan dalam membubarkan suatu pertunjukkan, ada pasalnya dengan ancaman hukuman kurungan. Itu namanya menghalangi proses kebudayaan,” jelasnya.
Pelestarian budaya dilindungi Undang-undang, begitu pula dengan kebebasan ekspresi, proses pengembangan dan kemajuan kebudayan. Apresiasi kepada seniman pun juga harus dilakukan. Gedung kesenian sebagai fasilitas oara seniman juga termasuk dalam mengembangkan kebudayaan dalam suatu daerah.
“Orang merobohkan patung atau peninggalan sejarah itu tidak boleh. Kemudian situs, bahasa, kesenian, kuliner, ilmu pengetahuan, ritus atau tradisi. Tujuannya melindungi dan melestarikan budaya,” jabarnya.
Lenong Depok dengan lakon yang sama ini, sebelumnya pernah dimainkan DKD beberapa waktu lalu. Namun tidak menyosialisasikan UU Nomor 5 Tahun 2017. Cerita pun masih sama, tentang perjuangan Mat Depok, dalam melawan Belanda dan mencari cinta sejatinya.
“Inti cerita masih sama, pemain juga tidak latihan lagi. DKD berharap lewat lenong ini, inti sari dari Undang-undang ini dapat menyerap di masyarakat yang menyaksikan,” tutup Nuroji.(mia)