Inilah 8 Syarat Mengangsur Rumah Pakai BPJS Di Depok

Depoknews.id, Depok – Memiliki hunian yang dekat dengan berbagai akses seperti di Kota Depok kini bukanlah hal yang sulit. Meskipun biaya menjadi pertimbangan utama dalam membeli rumah. Percayalah, memiliki rumah itu mudah saja asal kita tahu bagaimana prosesnya.

Berdasarkan salah satu situs jual beli rumah di Indonesia, harga jual rumah-rumah baru di kota Depok dan sekitarnya sudah mencapai angka Rp 300 juta untuk tipe yang paling kecil.

Soal kendala biaya sebenarnya bisa diatasi konsumen dengan mengandalkan fasilitas yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-TK). Pasalnya, di tahun 2017 BPJS mengeluarkan program terbaru yakni Perumahan Pekerja Kerja Sama Bank (PPKSB).

Melalui program ini, peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapatkan bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang lebih ringan.

Program ini terselenggara dari hasil kerjasama BPJS-TK dengan PT Bank Tabungan Negara Tbk (Bank BTN).

Direktur Pengembangan Investasi BPJS-TK Khrisna Syarif mengatakan, “Seluruh aturan dan pelaksanaan program tersebut sedang digodok bersama perbankan dan kementerian terkait. Diharapkan, bunga pinjaman tersebut bisa lebih rendah dIbanding suku bunga KPR komersial.”

“Tujuan dari diadakannya program ini tak lain adalah karena kami ingin berkontribusi kepada pembangunan Satu Juta Rumah. Dan dengan MoU ini, maka paketnya tentu harus lebih baik dari bank-bank komersil,” imbuhnya.

Program pemberian kredit perumahan sejatinya sudah ada saat BPJS-TK masih menyandang nama Jamsostek. Program tersebut dikenal dengan sebutan Pemberian Uang Muka Perumahan (PUMP).

Sayangnya PUMP sempat diberhentikan dan kini program tersebut akan diberlakukan kembali. Meski skemanya akan berbeda dari program sebelumnya, namun tujuannya tetap, yakni memberikan kemudahan KPR bagi peserta BPJS-TK dengan suku bunga ringan.

Bagi masyarakat yang tertarik memanfaatkan program ini, ada segelintir persyaratan yang mesti diperhatikan, di antaranya:

1. Harga rumah maksimal Rp500 Juta (non-subsidi).

2. Terdaftar menjadi peserta aktif selama minimal satu tahun.

3. Rumah yang diajukan merupakan rumah pertama peserta.

4. Apabila pasangan suami dan istri merupakan peserta BPJS-TK, maka hanya satu pihak yang dapat mengajukan KPR.

5. Jangka waktu maksimal kredit untuk pemilikan rumah dapat dilakukan sampai 20 tahun.

6. Jangka waktu pinjaman uang muka perumahan mengacu pada jangka waktu yang ditetapkan BTN dengan batas maksimal 15 tahun.

7. Perhitungan suku bunga yang berlaku mengacu pada ketentuan yang ditetapkan sesuai dengan BI Rate dan perhitungan dari BTN.

8. Khusus untuk pengajuan KPR non-subsidi dan pinjaman uang muka, peserta atau debitur akan dikenakan suku bunga sesuai BI Rate ditambah 3% per tahun dengan sistem anuitas tahunan sesuai perhitungan Bank BTN.