Menu

Dark Mode
Rapat Paripurna Menetapkan Supian Suri – Chandra Rahmansyah Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok PT Tirta Asasta Melaksanakan Program Sosialisasi Pengembangan dan Optimalisasi Jaringan di Wilayah Kecamatan Bojongsari Pengmas Siswa SMAM 4 Depok di PAUD KB Al – Hikmah: Membangun Kreativitas dan Keterampilan Anak Pengmas oleh Siswa SMAM 4 Depok Guna Meningkatkan Literasi Anak di TK ABA 1 Beji Meningkatkan Kecerdasan Motorik dan Literasi Anak melalui Kegiatan Edukatif di Paud Ar-Ridho Disdukcapil Depok Jemput Bola Urus Dokumen Kependudukan untuk Lansia, Orang Sakit dan Disabilitas

Metro Depok

Tak Sesuai Aturan, APK di Kendaraan Ditertibkan

badge-check

DepokNews–Pemilihan Umum Legislatif, DPD, Presiden dan Wakil Presiden akan serentak digelar pada 17 April 2019. Terhitung 23 September hingga 13 April 2019 akan dilaksanakannya masa kampanye, khusus Alat Peraga Kampanye (APK) telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor : 33 tahun 2018 yang berisi tentang Kampaye Pemilihan Umum.

Berdasarkan peraturan tersebut, Selasa (18/12/18) dilaksanakan apel kesiapan yang dipimpin oleh Komisioner Bawaslu Andriansyah SH.I. dihalaman Balai Kota Depok pada pukul 08.00 WIB. Dimana dalam arahannya Bawaslu, KPU dan Instansi terkait akan mengadakan Penertiban APK (Alat Peraga Kampanye) pada Angkutan Umum di Kota Depok, yang kali ini akan dipusatkan di terminal Depok Baru.

Dari dua tim satgas terpadu yang dibentuk terdiri dari KPU Kota depok dipimpin bapak Nana Sobharna, SATPOL PP oleh Yayan Aryanto MM. selaku Kasat Pamwal, dari DISHUB dan jajarannya di pimpin oleh  Otong Haryanto selaku Kasi Penertiban, dari Kepolisian dipimpin AKP. Rasman Kanit Dikyasa dan IPTU Herutomo Kanit I Intel Polresta Kota Depok sedangkan dari Bawaslu Kota Depok di pimpin oleh Ketua Ibu Luli Barlini, Andriyansah, dan Willi Sumarlin selaku komisioner Divisi Penindakan dan Pelanggaran.

Dari hasil tim di lapangan lebih dari 30 alat peraga kampanye pada angkutan umum ditertibkan termasuk alat peraga sosialisasi lainnya seperti sticker dan famvlet. Penertiban ini dimulai dari pukul 08.30 hingga 12.00 WIB.
Andriansyah mengatakan, berkaitan dengan penindakan yang dilakukan oleh Bawaslu Depok, karena berhubungan dengan maraknya pemasangan APK yang tidak sesuai peraturan dan tidak pada tempatnya yaitu pada tranportasi umum. Ungkapnya.

Selanjutnya Ketua Bawaslu Luli Barlini menjelaskan, bahwa tugas dan fungsi Bawaslu Kota Depok adalah menjaga pemilu lebih kondusif, tertib, dan damai, sesuai dengan PKPU No. 33 Tahun 2018 dan surat edaran dari Bawaslu RI tentang alat peraga kampanye (APK), ia juga mengatakan telah mengirimkan surat kepada organda kota depok guna menghimbau pengusaha pemilik angkot untuk tidak memasang branding dan peraga kampanye caleg. Ungkap Luli.

Facebook Comments Box

Read More

Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2023 di Cimanggis

26 January 2025 - 00:13 WIB

Jadi Penceramah Majelis Taklim di Sukmajaya, Iin Nur Fatinah Sampaikan Hikmah Isro’ Mi’raj

26 January 2025 - 00:09 WIB

Anggota DPRD Jabar Iin Nur Fatinah Hadiri Workshop Kebangsaan di Depok

19 January 2025 - 17:56 WIB

Hadiri Milad Komunitas Sahabat Amanina, Iin Nur Fatinah Ingatkan Pentingnya Kejujuran

18 January 2025 - 17:41 WIB

Anggota DPRD Jabar Hj. Iin Nur Fatinah Berikan Hadroh Kepada Majelis Taklim di Cimanggis

16 January 2025 - 10:25 WIB

Trending on Metro Depok