Tambah Pengetahuan Kesehatan Calon Pengantin, Dinkes dan Pengadilan Agama Depok Resmi Lakukan Kerja Sama

DepokNews – Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Pengadilan Agama Kota Depok melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS), Selasa (24/05/22). Penandatanganan tersebut terkait dispensasi kawin.

Kepala Dinkes Kota Depok, Mary Liziawati mengatakan, dengan adanya penandatanganan PKS tersebut, Dinkes Kota Depok akan melakukan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) kepada para pemohon dispensasi kawin. KIE akan dilakukan Dinkes melalui puskesmas. 

“Dengan KIE ini diharapkan para calon pengantin (catin) muda dapat memahami kesehatan reproduksi, kehamilan, dan persalinan,” tuturnya, Rabu (25/05/22).

Dikatakan Mary, dengan KIE yang dilakukan menjadi salah satu media dalam upaya menurunkan Angka Kematian Ibu (AKI) serta Angka Kematian Bayi (AKB). Dan menekan kelahiran bayi lahir pendek (stunting). 

“Harus dilakukan konseling terlebih dulu untuk menambah pengetahuan calon pengantin, selanjutnya ditanyakan ke calon pengantin tetap lanjut atau tunda, jika tetap berniat melangsungkan perkawinan dibuatkan dispensasi kawin,” tambahnya. 

Untuk diketahui, dispensasi kawin adalah pemberian izin kawin oleh Pengadilan Agama kepada calon suami atau calon istri yang belum berusia 19 tahun. Dispensasi tersebut diberikan untuk melangsungkan perkawinan di usia muda. 

SUmber : depok.go.id