Menu

Dark Mode
Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok 20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok Santika Hotel Depok Kenalkan Menu Malaysia Kota Depok Masuk Zona Rawan Narkoba Duh! Ada 3700 Perceraian Di Depok Selama 2016, Media Sosial Menjadi Penyebab Utama

Metro Depok

Tegakan Aturan, Satpol PP Depok Robohkan Bangunan Liar

badge-check


					Tegakan Aturan, Satpol PP Depok Robohkan Bangunan Liar Perbesar

DepokNews–Bangunan liar pertigaan Jalan Raya Tanah Baru dan Jalan Sawangan Raya Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok pada Senin (26/2) dirobohkan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok Yayan Arianto kepada wartawan mengatakan pembongkaran bangunan berawal dari laporan warga masyarakat yang resah karena bangunan yang akan dijadikan posko itu kerap dipakai untuk tempat nongkrong pada sore dan malam hari.

“Dari laporan warga kami tindak lanjuti dan dipastikan bangunan tidak memiliki izin serta menyalahi aturan. Dari sana akhirnya bangunan kami tertibkan,” katanya.

Pembongkaran dilakukan karena bangunan yang hendak dijadikan posko ormas itu dibangun di pinggir Kali Cabang Tengah dan diapastikan menyalahi aturan yang berlaku.

Selain itu, bangunan kerap diduga dijadikan tempat mabuk miras oleh sejumlah pemuda menurut warga sekitar.

“Untuk mencegah hal itu meluas dan mengakibatkan gangguan keamanan atau kamtibmas akibat banyaknya pemuda yang mabuk miras di sana, akhirnya bangunan kami bongkar,” katanya.

Yayan menyatakan keberadaan bangunan sejak awal telah melanggar Perda Ketertiban Umum Kota Depok karena dibangun di bantaran Kali Cabang Tengah yang dapat mengakibatkan banjir.

Ia mengatakan penertiban bangunan oleh pihaknya dilakukan secara manual dengan didampingi kepolisian dan TNI.

Facebook Comments Box

Read More

Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok

28 March 2025 - 13:36 WIB

Plh Wali Kota Gaungkan Aksi Bersih-bersih Situ Cegah Perubahan Iklim

24 February 2025 - 11:29 WIB

Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosiasasi Perda Perlindungan Perempuan di Kecamatan Cilodong

8 February 2025 - 01:22 WIB

Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2023 di Cimanggis

26 January 2025 - 00:13 WIB

Jadi Penceramah Majelis Taklim di Sukmajaya, Iin Nur Fatinah Sampaikan Hikmah Isro’ Mi’raj

26 January 2025 - 00:09 WIB

Trending on Metro Depok