Tegakan Aturan, Satpol PP Depok Robohkan Bangunan Liar

DepokNews–Bangunan liar pertigaan Jalan Raya Tanah Baru dan Jalan Sawangan Raya Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok pada Senin (26/2) dirobohkan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok Yayan Arianto kepada wartawan mengatakan pembongkaran bangunan berawal dari laporan warga masyarakat yang resah karena bangunan yang akan dijadikan posko itu kerap dipakai untuk tempat nongkrong pada sore dan malam hari.

“Dari laporan warga kami tindak lanjuti dan dipastikan bangunan tidak memiliki izin serta menyalahi aturan. Dari sana akhirnya bangunan kami tertibkan,” katanya.

Pembongkaran dilakukan karena bangunan yang hendak dijadikan posko ormas itu dibangun di pinggir Kali Cabang Tengah dan diapastikan menyalahi aturan yang berlaku.

Selain itu, bangunan kerap diduga dijadikan tempat mabuk miras oleh sejumlah pemuda menurut warga sekitar.

“Untuk mencegah hal itu meluas dan mengakibatkan gangguan keamanan atau kamtibmas akibat banyaknya pemuda yang mabuk miras di sana, akhirnya bangunan kami bongkar,” katanya.

Yayan menyatakan keberadaan bangunan sejak awal telah melanggar Perda Ketertiban Umum Kota Depok karena dibangun di bantaran Kali Cabang Tengah yang dapat mengakibatkan banjir.

Ia mengatakan penertiban bangunan oleh pihaknya dilakukan secara manual dengan didampingi kepolisian dan TNI.