Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian Kirim Surat ke Jokowi

DepokNews–Tenaga Harian Lepas Bantu Penyuluh Pertanian Indonesia (THL-TBPP) mensurati Presiden Indonesia Joko Widodo agar mereka dijadikan Calon Pegawai Negeri Sipil dan Aparatur Sipil Negara.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat 
Persatuan Tenaga Harian Lepas Bantu Penyuluh Pertanian Indonesia usia 35 TMT Wawan Sugiarto, STP kepada wartawan mengatakan Jabatan penyuluh pertanian, merupakan jabatan yang paling strategis dalam upaya mencapai, mempertahankan dan meningkatkan kebutuhan pangan sehingga kedaulatan dan ketahanan pangan dapat terwujud.

Dengan dikeluarkan dan diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) No. 25 Tahun 2018 tentang jabatan dokter gigi dan bidan sebagai Jabatan Tertentu dengan batas usia paling tinggi 40 tahun terhitung sejak menerima SK. kontrak, meningkatkan semangat baru bagi posisi kami selaku Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Tenaga Penyuluh Pertanian (THL-TBPP) dalam menjalankan tugas dan fungsinya selaku penyuluh pertanian,

“Karena status Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi dambaan dan idaman kami semua”katanya didampingi sekretaris umum Jumiati S pt.

Dia mengatakan semangat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, menyatakan bahwa semangat dari UU tersebut memposisikan jabatan penyuluh pertanian sebagai jabatan yang setrategis yang idealnya setiap desa terdapat 1 (satu) orang penyuluh.

Jika mengacu pada semangat UU tersebut, potensi jumlah kebutuhan jabatan penyuluh pertanian adalah sebanyak jumlah desa se Indonesia kisaran sebanyak 74.000 an, sedangkan jumlah PNS Penyuluh Pertanian beserta tenaga teknis lainnya berdasarkan data kementerian pertanian sebanyak 31.000 an, sehingga kebutuhan jumlah jabatan penyuluh pertanian sampai saat ini sejumlah 41.000 an.

“Kami Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THLTBPP) merupakan tenaga honorer jabatan penyuluh pertanian, yang diangkat berdasarkan SK. Menteri Pertanian RI sejak tahun 2007″katanya.

Dia menambahkan, sampai saat ini berjumlah 12.548 orang, penggajiannya bersumber dari APBN, yang ditugaskan di daerah.

“Namun sampai saat ini status kami masih sebagai tanaga honorer, dikarenakan terbentur aturan persyaratan usia yang melebihi 35 tahun saat perekrutan CPNS, bukan pada saat masuk kerja menjadi THLTBPP”katanya.

Dengan dikeluarkan dan diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) No. 25 Tahun 2018 tentang jabatan dokter gigi dan bidan sebagai Jabatan Tertentu dengan batas usia paling tinggi 40 tahun terhitung sejak menerima SK kontrak, meningkatkan semangat baru bagi posisi Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL-TBPP) dalam menjalankan tugas dan fungsinya selaku penyuluh pertanian

Sebagaimana dalam PP. 11/2017 tentang Manajemen CPNS, Pasal 23 ayat 2 menyatakan bahwa batas usia pelamar CPNS dapat dikecualikan bagi Jabatan Tertentu paling tinggi umur nya 40 tahun.

Mengacu pada ketentuan pasal 23 ayat 2 tersebut, bahwa jumlah THL TBPP berdasarkan data tahun 2018 dari Kementerian Pertanian RI, sebanyak 12.548 orang dengan rincian berdasarkan umur masuk (TMT) menjadi THLTBPP dengan usia umur maksimal 35 tahun diperkirakan sebanyak 5.000 orang

Umur 36 tahun-40 tahun diperkirakan sebanyak 5.000 orang, umur lebih dari 40 tahun diperkirakan sebanyak 2.548 orang.

Dia mengatakan THLTBPP merupakan garda paling depan perekonomian Nasional.

THLTBPP merupakan Jabatan Penyuluh yang fungsi dan perannya sangat setrategis di tengan masyarakat dalam menciptakan kedaulatan pangan masyarakat serta meningkatakan daya beli masyarakat yang berdampak pada kesetabilan perekonomian Nasional.

“Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, kami mangajukan permohonan kepada Bapak Presiden RI untuk diterbitkan Keppres pengangkatan THLTBPP menjadi CPNS, sebagaimana Keppres 25 Tahun 2018 tentang pengangkatan PTT di Kementerian Kesehatan RI”katanya.
Area lampiran

DepokNews–Tenaga Harian Lepas Bantu Penyuluh Pertanian Indonesia (THL-TBPP) mensurati Presiden Indonesia Joko Widodo agar mereka dijadikan Calon Pegawai Negeri Sipil dan Aparatur Sipil Negara.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat 
Persatuan Tenaga Harian Lepas Bantu Penyuluh Pertanian Indonesia usia 35 TMT Wawan Sugiarto, STP kepada wartawan mengatakan Jabatan penyuluh pertanian, merupakan jabatan yang paling strategis dalam upaya mencapai, mempertahankan dan meningkatkan kebutuhan pangan sehingga kedaulatan dan ketahanan pangan dapat terwujud.

Dengan dikeluarkan dan diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) No. 25 Tahun 2018 tentang jabatan dokter gigi dan bidan sebagai Jabatan Tertentu dengan batas usia paling tinggi 40 tahun terhitung sejak menerima SK. kontrak, meningkatkan semangat baru bagi posisi kami selaku Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Tenaga Penyuluh Pertanian (THL-TBPP) dalam menjalankan tugas dan fungsinya selaku penyuluh pertanian,

“Karena status Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi dambaan dan idaman kami semua”katanya didampingi sekretaris umum Jumiati S pt.

Dia mengatakan semangat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, menyatakan bahwa semangat dari UU tersebut memposisikan jabatan penyuluh pertanian sebagai jabatan yang setrategis yang idealnya setiap desa terdapat 1 (satu) orang penyuluh.

Jika mengacu pada semangat UU tersebut, potensi jumlah kebutuhan jabatan penyuluh pertanian adalah sebanyak jumlah desa se Indonesia kisaran sebanyak 74.000 an, sedangkan jumlah PNS Penyuluh Pertanian beserta tenaga teknis lainnya berdasarkan data kementerian pertanian sebanyak 31.000 an, sehingga kebutuhan jumlah jabatan penyuluh pertanian sampai saat ini sejumlah 41.000 an.

“Kami Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THLTBPP) merupakan tenaga honorer jabatan penyuluh pertanian, yang diangkat berdasarkan SK. Menteri Pertanian RI sejak tahun 2007″katanya.

Dia menambahkan, sampai saat ini berjumlah 12.548 orang, penggajiannya bersumber dari APBN, yang ditugaskan di daerah.

“Namun sampai saat ini status kami masih sebagai tanaga honorer, dikarenakan terbentur aturan persyaratan usia yang melebihi 35 tahun saat perekrutan CPNS, bukan pada saat masuk kerja menjadi THLTBPP”katanya.

Dengan dikeluarkan dan diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) No. 25 Tahun 2018 tentang jabatan dokter gigi dan bidan sebagai Jabatan Tertentu dengan batas usia paling tinggi 40 tahun terhitung sejak menerima SK kontrak, meningkatkan semangat baru bagi posisi Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL-TBPP) dalam menjalankan tugas dan fungsinya selaku penyuluh pertanian

Sebagaimana dalam PP. 11/2017 tentang Manajemen CPNS, Pasal 23 ayat 2 menyatakan bahwa batas usia pelamar CPNS dapat dikecualikan bagi Jabatan Tertentu paling tinggi umur nya 40 tahun.

Mengacu pada ketentuan pasal 23 ayat 2 tersebut, bahwa jumlah THL TBPP berdasarkan data tahun 2018 dari Kementerian Pertanian RI, sebanyak 12.548 orang dengan rincian berdasarkan umur masuk (TMT) menjadi THLTBPP dengan usia umur maksimal 35 tahun diperkirakan sebanyak 5.000 orang

Umur 36 tahun-40 tahun diperkirakan sebanyak 5.000 orang, umur lebih dari 40 tahun diperkirakan sebanyak 2.548 orang.

Dia mengatakan THLTBPP merupakan garda paling depan perekonomian Nasional.

THLTBPP merupakan Jabatan Penyuluh yang fungsi dan perannya sangat setrategis di tengan masyarakat dalam menciptakan kedaulatan pangan masyarakat serta meningkatakan daya beli masyarakat yang berdampak pada kesetabilan perekonomian Nasional.

“Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, kami mangajukan permohonan kepada Bapak Presiden RI untuk diterbitkan Keppres pengangkatan THLTBPP menjadi CPNS, sebagaimana Keppres 25 Tahun 2018 tentang pengangkatan PTT di Kementerian Kesehatan RI”katanya.
Area lampiran