Terbukti Bersalah, Enam Terdakwa Pemalsuan Tes Swab Palsu Divonis Masing-Masing Satu Tahun Penjara

DepokNews — Enam terdakwa pemalsuan tes swan antigen diantaranya, Neneng Nasiyah (19 tahun), M.Ardi Pratama (19 tahun), Risma Rusmiati (19 tahun), Memet Efendi (32 tahun), Agriawan Santoso (31 tahun dan Abdul Kodir (28 tahun) dijatuhi vonis masing-masing satu tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok.

Humas PN Depok Ahmad Fadil menjelaskan, bahwa Majelis Hakim yang dipimpin Ahmad Fadil dengan anggota Andi Musafir dan Fausi menyatakan, sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut masing-masing terdakwa selama satu tahun penjara.

“Jaksa Rozi Julianto menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat, turut serta membuat dan menggunakan surat palsu, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (1) jo Pasal 55 KUHP,” tutur Fadil, Kamis (18/11/2021).

Menurut Fadil, para terdakwa melakukan aksinya bermula ketika Memet Efendi bersama Abdul Kodir bekerja dengan saksi Muhamad Yoga Wisambudhi Alias Yoga. Saat itu, Memet dan Abdul Kodir diminta oleh Yoga untuk melakukan test swab antigen dengan memberikan uang sejumlah Rp 400 Ribu.

Dikarenakan, Memet dan Abdul Kodir takut untuk melakukan test swab antigen, Memet kemudian mengatakan kepada Isterinya, Risma Rusmiati untuk dibuatkan test swab antigen. Lalu, sekira pukul 13.00 WIB, Risma menghubungi Neneng Nasiyah untuk dibuatkan test swab antigen tanpa dilakukan pengambilan spesimen.

Mengenai barang bukti, disebutkan Fadil, Mejelis Hakim menetapkan, satu buah laptop merk Asus, satu buah hardisk warna hitam, satu buah printer merk Canon, dikembalikan ke Terdakwa Agriawan Santoso.

Sementara, satu buah bak/bantalan stempel, satu cetakan nama bertuliskan dr. Eka Budiharsih, satu buah stempel logo Klinik Insani, dua lembar surat hasil laporan pemeriksaan swab antigen Covid-19 dengan kop Klinik Gaharu Medika atas nama Memet Efendi dan Abdul Kodir, dirampas untuk dimusnahkan.

“Untuk barang bukti satu buah handphone merk Xiaomi warna hitam dinyatakan, dikembalikan kepada terdakwa Memet Efendi serta membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar dua ribu rupiah,” tandasnya.