Terkendala Jaringan Pengadilan Agama Depok Tunda Puluhan Sidang Cerai

DepokNews- Terkendala jaringan menyebabkan Pengadilan Agama (PA) Kota Depok, tidak mengadakan sidang perceraian secara online atau virtual. Alhasil puluhan agenda sidang perceraian terpaksa ditunda.

Hal ini juga dikarenakan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 saat ini.

Humas Pengadilan Agama Kota Depok, M. Rusli mengaku bahwa pihaknya tidak menggelar sidang perceraian secara online, karena terkendala jaringan.

Menurutnya hal tersebut telah dialami pada salah satu persidangan dengan penggugat dan tergugat dari luar daerah. Hasilnya tidak maksimal, karena jaringan yang tidak baik.

“Kami tidak memberikan sidang online. Selain perangkat yang tidak menunjang, jaringan juga sering menjadi pengaruh utama,” jelasnya belum lama ini.

Rusli menegaskan, yang tidak menyajikan sidang online bukan hanya di Pengadilan Agama Depok saja, melainkan di sejumlah kota besar lainnya. Hal itu tidak dapat memaksimalkan berlangsungnya sidang dengan baik.

“Jadi selalu kami undur. Seperti PPKM sekarang ini diperpanjang, berarti kembali kami undur jadwal sidangnya,” kata Rusli.

Rusli menjelaskan, jika agenda sidang perceraian selalu dilangsungkan setiap Senin, dengan total 20 perkara dalam satu ruang sidang. Pengadilan Agama Depok memiliki tiga ruang sidang, yang artinya sekitar 60 perkara persidangan selama PPKM Darurat mengalami penundaan.

Ia juga melanjutkan, setiap agenda sidang perceraian memakan waktu mulai dari 5 hingga 15 menit, tergantung dari perkara yang ditangani, serta mediasi penggugat dan tergugat berjalan alot atau tidak.

“Terus kami tunda kalau PPKM diperpanjang, ini sudah Minggu ketiga. Berarti sudah ada tiga kali agenda sidang ditunda, karena sudah melewati hari Senin sebanyak tiga kali,” bebernya.

Namun dipastikan, setiap gelaran sidang selalu menjaga dan menerapkan protokol kesehatan ketat, seperti hanya orang yang bersangkutan yang ikut menjalani sidang.

“Kalaupun ada orang lain yang masuk, itu untuk memenuhi keterangan. Tapi tetap tidak ada kerumunan dalam ruang sidang. Tahapannya tetap sama dengan sidang pada umumnya,” ungkap Rusli.

Sejak penerapan PPKM Darurat dan dilanjutkan pada PPKM Level 4, Pengadilan Agama melangsungkan penerapan masuk kantor sebanyak 25 persen. Pelayanan lainnya tetap dibuka karena sistem online, tidak terjadi tatap muka.