Menu

Dark Mode
Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok 20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok Santika Hotel Depok Kenalkan Menu Malaysia Kota Depok Masuk Zona Rawan Narkoba Duh! Ada 3700 Perceraian Di Depok Selama 2016, Media Sosial Menjadi Penyebab Utama

Metro Depok

Tertibkan APK Paslon, Panwaslu Gandeng Satpol PP Depok

badge-check


					Satpol PP bersama Panwaslu Depok melakukan penertiban alat peraga kampanye (AKP) yang menggangu ketertiban umum, Rabu (14/02/18). (Foto: Istimewa) Perbesar

Satpol PP bersama Panwaslu Depok melakukan penertiban alat peraga kampanye (AKP) yang menggangu ketertiban umum, Rabu (14/02/18). (Foto: Istimewa)

DepokNews — Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Depok mengandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) Pasangan Calon (Paslon) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat (Pilgub Jabar) 2018. Penertiban yang dilakukan pada 14 Februari 2018 melibatkan 200 personel terdiri dari Panwaslu, Panwascam, Pengawas Pemilu Lapangan (PPL), KPU, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), serta Satpol PP se-Kota Depok.

Ketua Panwaslu Kota Depok, Dede Selamet Permana mengatakan, penertiban dilakukan di seluruh wilayah Kota Depok. Terutama di jalan protokol yang dipasangi APK paslon. Menurutnya, penertiban tersebut dikarenakan masa kampanye paslon baru akan dimulai pada 15 Februari 2018.

“Kami beserta Satpol PP akan bergerak menyebar untuk menyisir wilayah yang telah didata sebelumnya, terutama jalan-jalan utama. Misalnya yang terpasang di tiang telepon atau di fasilitas umum yang melanggar ketertiban, ” tutur Dede kepada depok.go.id, Rabu (14/02/2018).

Dikatakannya, dalam penertiban tersebut, bila ditemukan pelanggaran pemasangan alat peraga Partai Politik (Parpol) akan dikenakan sanksi administrasi. Lebih lanjut sambungnya, sebelum penertiban pihaknya juga akan mengeluarkan surat imbauan kepada partai pendukung dan pengusung paslon untuk menurunkan APK yang telah dipasang.

“Sanksi administrasi yang yang akan diberi yaitu masing-masing partai politik (parpol) diwajibkan untuk menurunkan APK yang sudah terpasang,” jelasnya.

Dirinya menambahkan, Panwaslu akan menindak tegas pelanggaran yang muncul baik pasca penetapan paslon maupun selama masa kampanye. Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada tim sukses dari paslon untuk menertibkan APK mereka.

“Jika belum ditertibkan maka kami bersama Satpol PP akan melakukan penertiban,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Read More

Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok

28 March 2025 - 13:36 WIB

Plh Wali Kota Gaungkan Aksi Bersih-bersih Situ Cegah Perubahan Iklim

24 February 2025 - 11:29 WIB

Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosiasasi Perda Perlindungan Perempuan di Kecamatan Cilodong

8 February 2025 - 01:22 WIB

Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2023 di Cimanggis

26 January 2025 - 00:13 WIB

Jadi Penceramah Majelis Taklim di Sukmajaya, Iin Nur Fatinah Sampaikan Hikmah Isro’ Mi’raj

26 January 2025 - 00:09 WIB

Trending on Metro Depok