Menu

Dark Mode
Rapat Paripurna Menetapkan Supian Suri – Chandra Rahmansyah Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok PT Tirta Asasta Melaksanakan Program Sosialisasi Pengembangan dan Optimalisasi Jaringan di Wilayah Kecamatan Bojongsari Pengmas Siswa SMAM 4 Depok di PAUD KB Al – Hikmah: Membangun Kreativitas dan Keterampilan Anak Pengmas oleh Siswa SMAM 4 Depok Guna Meningkatkan Literasi Anak di TK ABA 1 Beji Meningkatkan Kecerdasan Motorik dan Literasi Anak melalui Kegiatan Edukatif di Paud Ar-Ridho Disdukcapil Depok Jemput Bola Urus Dokumen Kependudukan untuk Lansia, Orang Sakit dan Disabilitas

Metro Depok

Tiga Poin Penting Dalam Perwal No 11 Tahun 2017

badge-check


					Tiga Poin Penting Dalam Perwal No 11 Tahun 2017 Perbesar

DepokNews- Perwal Nomor 11 Tahun 2017 tentang angkutan orang dengan sepeda motor disosialisasikan. Tiga point dalam dilarang parkir di pinggir jalan, tidak boleh mengangkut penumpang di badan jalan yang dilayani angkutan orang, dan mengangkut penumpang di terminal atau stasiun.

Wakil Walikota Depok Pradi Supriatna mengatakan dalam Perwal mengatur untuk mewajibkan penyedia jasa angkutan online untuk menyediakan tempat khusus untuk menyimpan kendaraan bagi anggotanya.

“Jadi tidak berjejer dipinggir jalan, selain tidak ikuti aturan juga kengganggu estetika kota,” jelas Pradi usai sosialisasi Perwal nomor 11 tahun 2017, Rabu (29/3/2017).

Karena itu, Pradi juga meminta driver ojek online juga masyarakat memahami isi perwal dan dapat menerapkannya. Perwal ini pun sudah dilaksanakan dan akan diawasi.

“Penyedia jasa online menyangkut kepentingan semua pihak, karena juga banyak yang menggunakan,” tuturnya.

Pemkot Depok menginginkan lalu lintas lebih tertib. Tidak ada yang parkir di baju jalan karena menganggu kepentingan.

Pradi mengakui jika pihaknya belum melakukan komunikasi dengan penyedia jasa online.

“Kita belum komunikasi, nanti akan diatur lagi jadwalnya agar ada komunikasi dua belah pihak,” terangnya.

Mengenai tidak jadinya supir angkot demo hari ini, Pradi mengatakan Pemkot Depok tidak ingin terjadi konflik arus bawah. Namun, Perwal ini tidak dibuat secara gegabah. Artinya tetap ada tahapan, mulai dari pengkajian dan evaluasi.

“Ini untuk kepentingan bersama. Tidak ada yang dirugikan antara dua belah pihak. Perwal ini tidak dibuat untuk meredam agar tidak demo. Namun untuk mencari solusi,” tutup Pradi.(mia)

Facebook Comments Box

Read More

Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2023 di Cimanggis

26 January 2025 - 00:13 WIB

Jadi Penceramah Majelis Taklim di Sukmajaya, Iin Nur Fatinah Sampaikan Hikmah Isro’ Mi’raj

26 January 2025 - 00:09 WIB

Anggota DPRD Jabar Iin Nur Fatinah Hadiri Workshop Kebangsaan di Depok

19 January 2025 - 17:56 WIB

Hadiri Milad Komunitas Sahabat Amanina, Iin Nur Fatinah Ingatkan Pentingnya Kejujuran

18 January 2025 - 17:41 WIB

Anggota DPRD Jabar Hj. Iin Nur Fatinah Berikan Hadroh Kepada Majelis Taklim di Cimanggis

16 January 2025 - 10:25 WIB

Trending on Metro Depok