Tim Gabungan Amankan Wanita Malam dan Ratusan Miras

DepokNews–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok mengamankan  empat pekerja seks komersil (PSK) dan menyita 424 botol minuman keras berbagai jenis, dalam razia atau operasi penyakit masyarakat yang digelar di wilayah Kota Depok, Jumat (24/11) malam-hingga Sabtu (25/11/2017) dini hari.

Kepala Satpol PP Depok Dudi Miraz mengatakan semua hasil operasi itu baik PSK dan miras diamankan dan disita pihaknya dari wilayah timur Kota Depok atau di sekitar wilayah Cimanggis dan Tapos Depok.

“Semuanya kita amankan dan sita dari wilayah timur Kota Depok, baik para PSK serta miras,” katanya.

Kepada para penjual miras tambah Dudi akan dijerat tindak pidana ringan (tipiring) karena dianggap telah melanggar Perda Depok tentang peredaran miras.

Mereka akan disidang di PN Depok yang sanksinya berupa denda.

Sementara, para PSK yang dianggap telah melanggar Perda Ketertiban Umum, akan didata dan dibina pihaknya dengan disalurkan ke panti sosial, agar jera dan tidak mengulangi lagi perbuatannya.

“Keberadaan mereka serta penjualan miras, telah meresahkan warga sekitar, dan kita amankan mereka,” katanya.

Ke depan kata Dudi pihaknya akan terus menggelar razia secara dadakan untuk meminimalisir peredaran miras ilegal di Depok serta agar Depok bebas dari PSK

Selain itu operasi yang digelar bersama tim gabungan ini juga berhasil pula menyita 15 kantong plastik dan 2 dirigen miras jenis tuak dari warung di Jalan Raya Bogor, Cimanggis.
.