DepokNews- Tim Patroli Unit Reaksi Cepat (URC), Bagian Penggembokan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, berhasil kenggembok empat mobil yang parkir sembarangan di Jalan Margonda Raya. Keempat mobil tersebut parkir di bahu Jalan tepat di Kantor BJB dan Polres Depok.
“Empat mobil di Jalan Margonda. Kebetulan tidak ada pemilik jadi langsung kita gembok, dan beri surat keterangan digembok,” ujar Komandan Regu Tim URC, Supriyanto, Kamis, (14/9).
Tidak lama digembok, salah satu pemilik kendaraan pun datang. Beralasan dari rumah teman yang ganknya sempit, maka mau tak mau parkir di bahu jalan.
“Apapun alasannya tetap kami gembok karena salah,” ungkapnya.
Pemilik kendaraan yang digembok pun diberikan surat keterangan digembok, dan nomor telepon untuk dihubungi. Setelah itu melakukan proses tilang di kepolisian.
“Untuk gembok kali ini kami bawa 10 gembok,” tandasnya.(mia)