DepokNews–.Pemerintah Kota Depok melalui Badan Pelaksanaa Daerah (Bappeda) Kota Depok telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pelaksanaan Musrenbang secara virtual. SE tersebut telah dibagikan kepada seluruh lurah dan camat.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan dan Pengembangan Penelitian (Bappeda) Kota Depok, Widyati Riyandani mengatakan musrembang secara online ini merupakan tindaklanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
“Setelah berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok dan mencermati perkembangan kondisi pandemi di sini, maka seluruh kegiatan Musrenbang harus dilakukan secara virtual,” katanya Senin (11/01/21).
Dijelaskannya, teknis pelaksanaan Musrenbang diserahkan kepada wilayah masing-masing untuk menyediakan fasilitas virtual. Dengan begitu, kegiatan diskusi dapat berjalan baik dan lancar.
“Seluruh lurah dapat berkoordinasi dengan camatnya terkait pelaksanaan Musrenbang tahun ini,” jelas Widyati.
Meski dilaksanakan secara virtual, dirinya berharap, tidak menjadi hambatan bagi masyarakat maupun pemangku wilayah untuk menyampaikan usulannya. Terutama usulan yang berkaitan dengan kebutuhan warga.
“Walau ada perubahan metode kegiatan Musrenbang, namun masyarakat dan pimpinan wilayah agar dapat memanfaatkannya dengan baik dan usulan yang disampaikan juga berdasarkan kebutuhan masyarakat,” tandasnya.